Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan hasil Pemilukada Kabupaten Lombok Barat yang diajukan oleh calon bupati dan wakil bupati, Mahrip – Munajib Kholid. Keduanya mempermasalahkan seluruh pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Pihak Terkait, bupati terpilih Zaini Arony-Fauzan Khalid.
Namun dalam pertimbangannya, MK menilai Mahrip tidak dapat menghadirkan bukti-bukti dan para saksi yang dapat menyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif yang dapat membatalkan hasil Pemilukada.
Seperti pada dalil, tidak adanya tindakan KPU untuk mengawal pencetakan surat suara dari pabrik ke kantor KPU, menurut Mahkamah, hal itu tidak ada relevansinya antara dalil Pemohon dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon, sehingga MK berpendapat dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Demikian juga atas dalil ditunjuknya tim sukses Zainy Arony menjadi anggota dan ketua KPPS. Mahrip mencurigai hal penggantian anggota KPPS itu ditujukan demi pemenangan Zaini Arony. Setelah mencermati seluruh saksi dan bukti yang diajukan, MK menilai tidak ada bukti yang cukup kuat berupa surat yang menyatakan anggota KPPS berasal dari tim sukses Zainy Arony.
Dengan demikian, MK dalam perkara yang teregister nomor 152/PHPU.D-XI/2013 ini memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” pungkas Ketua MK Hamdan Zoelva yang memimpin sidang pleno. (Julie/mh)