Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 3, Parlemen Sinaga-Reinfil Capah dan Pasangan Calon Nomor Urut 4, Luhut Matondang-Maradu Gading Lingga menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Sidang pertama dalam perkara Nomor 167/PHPU.D-XI/2013 ini digelar pada Kamis (7/11) siang, di Ruang Sidang Pleno MK.
Melalui kuasa hukumnya, Utomo Karim, Pemohon menuding telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Pasangan Calon Terpilih Johnny Sitohang Adinegoro-Irwansyah Pasi (Pihak Terkait). “Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Pihak Terkait) adalah petahana atau incumbent. Mereka dengan akses kepada seluruh jajaran mulai dari sekda, kepala dinas, SKPD, camat, lurah, kepala desa, dan seterusnya benar-benar dimanfaatkan untuk kemenangan pasangan calon nomor urut satu,” ujarnya.
Di samping itu, menurut Utomo, Komisi Pemilihan Umum Kab. Dairi (Termohon) juga telah melakukan kecurangan karena berpihak kepada Pasangan Johnny Sitohang-Irwansyah Pasi. “Termohon terlibat dalam kemenangan nomor urut 1, yaitu petahana, dengan membiarkan kekacauan di DPT,” ungkapnya.
Utomo menyatakan, persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut, sudah berulang kali diprotes oleh semua pasangan calon kecuali Pihak Terkait dan dijanjikan akan diperbiki oleh Termohon. Akan tetapi hingga pelaksanaan Pemilukada, DPT tak kunjung diperbaiki. “Hanya janji-janji diperbaiki, ternyata juga tidak diperbaiki pada saat Pemilukada. Hal ini sangat-sangat merugikan pasangan calon,” cetusnya.
Bahkan tak hanya itu, menurut Utomo, Pihak Terkait juga melibatkan kepolisian dan oknum TNI AD untuk memenangkan dirinya. “Mereka (aparat, pen) tidak netral lagi dalam pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Dairi,” tegasnya.
Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran tersebut, dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Pihak Terkait dan memerintahkan Termohon untuk melakukan penghitungan suara ulang pada seluruh TPS di 15 Kecamatan se Kabupaten Dairi tanpa mengikutsertakan Pihak Terkait.
Adapun untuk sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (11/11) pukul 11.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, tanggapan Pihak Terkait, dan memeriksa 15 saksi Pemohon. (Dodi/mh)