Hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dimenangkan oleh petahana Bupati TTS Paulus VR Mella bersama pasangannya Obed Naitboho digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini diajukan oleh pasangan calon Alexander Kase-Johanes Oematan dalam perkara nomor 162/PHPU.D-XI/2013 dan dua bakal pasangan calon, yaitu Hendrik Banamtuan-Apner Tahun dan Johanis Lakapu-Ampera Seke Selan dalam perkara nomor 163 dan 164/PHPU.D-XI/2013.
Dalam permohonannya, pasangan calon Alexander Kase-Johanes Oematan melalui kuasa hukumnya Heru Widodo menuding perubahan jadwal dan tahapan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTS menunjukkan keberpihakan kepada pasangan Paulus VR Mella-Obed Naitboho. Menurut Heru, penundaan itu dilakukan karena pasangan calon nomor urut 3 itu belum juga memenuhi syarat dukungan partai politik. Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 4 itu juga menyatakan, ketidaknetralan yang dilakukan KPU TTS terbukti dengan dijatuhkannya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan memberhentikan Ketua KPU TTS.
Sementara dua bakal pasangan calon yang menggugat pelaksanaan pemilukada TTS, menjelaskan kepada majelis hakim konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi Harjono, bahwa KPU Kab. TTS telah lalai dalam melakukan verifikasi dukungan partai politik. Bakal pasangan calon Hendrik Banamtuan-Apner Tahun juga mengajukan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bukti bahwa mereka berhak untuk diikutsertakan dalam Pemilukada Kab. TTS.
Parap Pemohon di persidangan meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar Pemilukada Kab. TTS diulang, memerintahkan KPU Kab. TTS untuk melakukan verifikasi ulang terhadap dukungan pasangan calon, dan mendiskualifikasi pasangan calon Paulus VR Mella-Obed Naitboho.
Terhadap permohonan para pemohon tersebut, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi memberikan nasihat kepada Pemohon perkara 162/PHPU.D-XI/2013 untuk mempertegas permohonannya. Sementara terhadap permohonan 163/PHPU.D-XI/2013, Fadlil melihat permohonan Pemohon yang tidak lazim. Fadlil meminta kepada Pemohon untuk memperbaiki struktur permohonannya.
Sidang berikutnnya akan dilanjutkan pada hari Senin, 11 November 2013, untuk mendengar jawaban KPU Kab. TTS, tanggapan pihak terkait pasangan Paulus VR Mella-Obed Naitboho, serta memeriksa keterangan saksi-saksi Pemohon yang rencananya akan diperiksa melalui fasilitas jaringan video conference MK yang berada di Fakultas Hukum Nusa Cendana. (Ilham/mh)