Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon menggugat hasil Pemilukada Kabupaten Cirebon ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (08/11). Dua pasangan calon tersebut, yaitu pasangan calon nomor urut 2 Sunjaya Purwadi-Tasiya Soemadi (Pemohon perkara nomor 165/PHPU.D-XI/2013) dan pasangan calon nomor urut 3 Mohammad Luthfi-Ratu Raja Arimbi (Pemohon perkara nomor 167/PHPU.D-XI/2013).
Diwakili oleh kuasa hukumnya, Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya di hadapan panel hakim yang di pimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva. Kuasa hukum pasangan Sunjaya Purwadi-Tasiya Soemadi, Irfan Arifian menyampaikan pada pokoknya Pemohon mempermasalahkan keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilukada Cirebon. “Termohon KPU telah menghilangkan hak suara pemilih pendukung Pemohon dalam Pemilukada Cirebon, di mana KPU cirebon tidak memberikan surat undangan bagi pemilih yang mendukung Pemohon,” jelasnya.
Irfan juga menambahkan, pasangan calon nomor 6 Raden Sri Heviyana-Rahmat selaku Pihak Terkait, istri dari incumbent, telah melakukan kecurangan dengan menggerakkan pejabat daerah dan jajarannya untuk memenangkan dirinya dalam Pemilukada Kabupaten Cirebon.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh kuasa hukum pasangan calon nomor urut 3 Mohammad Luthfi-Ratu Raja Arimbi, Waswin Janata, yang mengatakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Pelanggaran terjadi dengan adanya TPS yang tutup lebih awal, daftar pemilih tetap (DPT) yang ganda, pemilih yang tidak mendapatkan surat undangan untuk memilih, dan KPU tidak melakukan sosialisasi terkait DPT Pemilukada Kabupaten Cirebon.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur daerah atau kepala desa untuk memenangkan pasangan calon nomor 6 Raden Sri Heviyana-Rahmat. “Selaku istri incumbent, Pihak Terkait telah melakukan kecurangan dengan menggerakan jajaran pejabat daerah mulai dari atasan sampai yang paling bawah. Hal tersebut dilakukan untuk memenangkan dirinya. Tidak itu juga, Pemohon membagikan uang kepada kepala desa se-Kabupaten Cirebon sebesar satu juta rupiah dengan syarat harus memilih pasangan Raden Sri Heviyana-Rahmat,” terang Waswin Janata.
Dalam Permohonannya, Para Pemohon meminta kepada majelis hakim konstitusi untuk menyatakan batal demi hukum keputusan KPU Cirebon tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilukada Kabupaten Cirebon, serta mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 6 Raden Sri Heviyana-Rahmat untuk ikut dalam Pemilukada putaran kedua.
Sidang ini akan dilanjutkan pada Jumat pagi (08/11) dengan agenda mendengarkan keterangan Termohon KPU Kabupaten Cirebon, Jawaban dari Pihak Terkait, serta pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi Pemohon.(Panji Erawan/mh)