KPU Provinsi Banten melalui salah seorang kuasa hukumnya, Agus Setiawan menyatakan Pasangan Calon No. Urut 1 Harry Mulya Zein dan Iskandar tidak cukup dukungan atau pengusungan partai politik dalam rangka pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Periode 2013-2018. Hal tersebut mengemuka pada sidang lanjutan perkara PHPU Kota Tangerang 2013 - Perkara No. 115 dan 116/ PHPU. D-XI/2013 - Kamis (7/11) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tapi kemudian pada masa perbaikan permohonan verifikasi, Pasangan Harry Mulya Zein dan Iskandar menyerahkan penambahan syarat dukungan dari Partai Hanura yang mempunyai dua kursi anggota DPRD Kota Tangerang, yang sebelumnya Partai Hanura menjadi pengusung Pasangan Calon No. Urut 4 Ahmad Marju Kodri dan Gatot Suprijanto.
“Namun KPU Provinsi Banten terikat oleh ketentuan Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” jelas Agus Setiawan.
Pasal 9 ayat (3) Peraturan KPU No. 9/2012 menyebutkan, “Partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mengajukan bakal pasangan calon dan sudah menandatangani kesepakatan pengajuan bakal pasangan calon, tidak dibenarkan menarik dukungan kepada bakal pasangan calon yang bersangkutan …”
Terlebih, lanjut Agus, dukungan parpol terhadap Pasangan Ahmad Marju Kodri dan Gatot Suprijanto jauh lebih besar dibandingkan dukungan parpol terhadap Pasangan Harry Mulya Zein dan Iskandar.
“Pasangan Ahmad Marju Kodri dan Gatot Suprijanto memiliki jumlah dukungan 19 partai politik dengan jumlah suara sah sebesar 106.399 suara melebihi minimal persyaratan suara sah sebagai persyaratan pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang,” ucap Agus kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, yang juga Ketua MK.
Selain itu, ungkap Agus, KPU Provinsi Banten melaporkan mengenai pemeriksaan kesehatan terhadap Pasangan Ahmad Marju Kodri dan Gatot Suprijanto pada 9 Oktober 2013 oleh tim dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tangerang.
“Hasil pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan pada 14 Oktober 2013, pasangan tersebut dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangerang,” imbuh Agus.
Sementara itu, Pramono U. Tantowi selaku Ketua Bawaslu Provinsi Banten menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Banten telah melakukan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi Banten, serta membahas mengenai adanya verifikasi ulang terhadap Pasangan Harry Mulya Zein dan Iskandar maupun terhadap Pasangan Ahmad Marju Kodri dan Gatot Suprijanto.
“Selain itu kami telah mendapat laporan mengenai pemeriksaan kesehatan terhadap Pasangan Ahmad Marju Kodri dan Gatot Suprijanto,” ucap Pramono.
Sebagaimana diketahui, Pemohon Perkara No. 115 adalah Pasangan Harry Mulya Zein dan Iskandar, sedangkan Pemohon Perkara No. 116 adalah Pasangan Abdul Syukur dan Hilmi Fuad. (Nano Tresna Arfana/mh)