Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Gorontalo Utara dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan sejumlah saksi yang diajukan oleh para pihak, Rabu (6/11/2013) di Ruang Sidang MK.
Kepada majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ahmad Fadlil Sumadi, seluruh saksi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara sebagai penyelenggara Pemilukada di tingkat desa dan kecamatan, menyatakan di persidangan telah melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap bukti dukungan dari beberapa bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilukada Gorontalo Utara.
Sementara itu, Abdul Azis Deny Latif, sebagai saksi yang diajukan pemohon pasangan Thariq Modanggu-Hardi Saleh Hemeto menjelaskan soal pemberian bantuan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) secara simbolis di kantor Bupati Gorontalo Utara oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia (Menko Ekuin) Hatta Rajasa, 23 Maret 2013, disaksikan oleh petahana Bupati Goronntalo Utara, Indra Yasin. Abdul Azis menjelaskan, tidak ada kampanye dalam acara dalam tersebut, namun pada hari yang sama di lokasi yang lain ada deklarasi pasangan Indra Yasin-Roni Imran, pasangan SINAR.
Selain masalah bantuan sosial, saksi-saksi yang diajukan oleh Pemohon perkara nomor 155/PHPU.D-XI/2013 ini juga menerangkan adanya ketidaknetralan pegawai negeri sipil (PNS) dalam Pemilukada Gorontalo Utara.
Dana Hibah dalam Pemilukada
Di lain pihak, saksi yang diajukan pasangan SINAR, Pihak Terkait dalam perkara ini mengajukan seorang ahli hukum tata negara, yakni Saldi Isra. Saldi memberikan pandangannya terhadap permasalahan bantuan sosial dan hubungannya dengan Pemilukada. Dalam pandangan Saldi, dana hibah memang sering disalahgunakan. Namun dalam penetapan dana hibah ada mekanisme yang harus dilakukan, salah satunya harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Lebih lanjut Saldi menilai, penyaluran dana hibah yang bersaman dengan pelaksanaan Pemilukada tidak serta merta selalu disalahgunakan oleh petahana, dan pemberian dana hibah yang dilakukan tepat pada pelaksanaan Pemilukada belum tentu memengaruhi pemilih. Selain itu, menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas ini bahwa pembagian dana hibah tidak dapat ditunda jika dapat menimbulkan masalah sosial.
Pendapat Saldi itu juga diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi yang diajukan Pihak Terkait perkara ini, yang pada pokoknya menerangkan pemberian bantuan sosial Asistensi Sosial Lanjut Usia (ASLUT) diberikan langsung kepada warga yang berhak menerima. (Ilham/mh)