Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Sengketa Pemilukada Kabupaten Polaweli Mandar (Polman) Sulawesi Barat Tahun 2013 di Ruang Sidang Panel Mahkamah Konstitusi, Rabu sore (06/11), dengan agenda Pembuktian dari saksi yang diajukan oleh Para Pemohon.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Harjono, saksi Pemohon yang bertugas sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengatakan, adanya desakan dari KPU Kabupaten Polman sebagai Termohon untuk mengurus pencalonan perseorangan pasangan nomor urut 7 yang telah melewati batas waktu pendaftaran calon Pemilukada Kabupaten Polman.
“KPU Polman menerima pendaftaran calon perseorangan pasangan nomor 7 yang melewati batas waktu pendaftaran, dimana saya sendiri yang melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap pencalonan tersebut. Selian itu juga, pasangan calon nomor urut 7 juga tidak mencukupi dukungan sebagai calon perseorangan,” ujar Alfian Agus, salah seorang anggota PPK.
Selain itu, keterangan dari saksi Pemohon pasangan Nadjamuddin Ibrahim -Erfan Kamil dengan perkara nomor 156/PHPU.DXI/2013 yang lain menambahkan mengenai adanya pembagian raskin hingga pembagian sapi sebanyak 13 ekor yang diberikan kepada warga yang dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Polman dengan syarat harus memilih pasangan calon nomor urut 3 Andi Ibrahim Masdar-Muh. Natsir Rahmat. Tim sukses pasangan calon nomor 4 menjelaskan tentang adanya perubahan APBD untuk pengadaan kursi rapat di setiap desa, di mana anggaran pertama hanyalah Rp.11 juta berubah menjadi Rp.400 juta.
Hal tersebut juga disampaikan oleh saksi Pemohon pasangan Asri Anas-Chuduriah Sahabuddin, perkara nomor 157/PHPU.D-XI/2013 yang dihadiri oleh beberapa kepala desa yang menyatakan tentang adanya perubahan anggaran dalalam APBD untuk pengadaan barang berupa kursi rapat di setiap desa, serta pemberian raskin oleh tim sukses pasangan calon nomor urut 3. Tidak hanya itu, bupati incumbent juga memberikan arahan kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Polman untuk memilih pasangan calon nomor urut 3 Andi Ibrahim Masdar-Muh. Natsir Rahmat.
Sebelumnya Para Pemohon menggugat hasil Pemilukada Kabupaten Polman dikarenakan adanya kecurangan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Polman yang meloloskan pasangan yang tidak memenuhi persyaratan, serta adanya keberpihakan KPU terhadap pasangan calon nomor urut 3. Oleh karena itu, Para Pemohon memintakepada MK untuk meyatakan keputusan KPU Kabupaten Polman tidak sah dan tidak memilikiki kekuatan hukum mengikat.
Sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Polaweli Mandar akan digelar kembali pada Kamis malam (07/11) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lanjutan dari Para Pemohon. (Panji Erawan/mh)