Permohonan yang diajukan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur dan tidak ada titik pautnya dimana kerugian yang dialami oleh Pemohon. Selain itu, Pemohon seharusnya mempermasalahkan terlebih dahulu permasalahan tahapan administrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan dengan langsung mengajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Demikian disampaikan oleh kuasa hukum Termohon KPU Kabupaten Polewali Mandar Rusli pada Sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Polaweli Mandar Tahun 2013 di Ruang Panel MK pada Jumat (01/11), yang dipimpin langsung oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Patrialis Akbar sebagai anggota.
Kuasa lainya, Ardian juga menambahkan, pada waktu Pemilukada Kabupaten Polman di mulai, Pemohon tidak pernah mempersalahkan adanya pasangan calon yang tidak lolos persyaratan administrasi. “Pemohon tidak pernah mengajukan permasalahan tentang pasangan calon yang diloloskan oleh Termohon KPU Kabupaten Polman. Tetapi kenapa tiba-tiba Pemohon saat ini mempermasalahkan tentang pasangan calon yang tidak lolos persyaratan administrasi dan tes kesehatan,” ujarArdian.
Sementara itu dalam tanggapannya, Pihak Terkait membantah tudingan Pemohon yang menyatakan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3. “Kami membantah tudingan Pemohon yang menyatakan klien kami melakukan politik uang hampir di seluruh Kecamatan se Kabupaten Polman, hal tersebut adalah tidak benar,” tegas Budiman Mubarok. Selain itu, Pihak Terkait juga menyatakan dirinya tidak memiliki akses untuk menjalankan SKPD, lurah/kepala desa, camat hingga sampai dengan bawahan. Maka dari itu dalil Pemohon tersebut hanyalah mengada-ada dan tidak benar.
Selain itu, penyalahgunaan raskin itu tidak ada. Raskin di Kabupaten Polewali Mandar itu, terang Pihak Terkait adalah merupakan program pemda, program kabupaten, dan program pemerintah daerah, bukan program untuk kemenangan pasangan calon nomor 3 Andi Ibrahim Masdar-Muh.NatsirRahmat. Adapun mengenai adanya logo ABM versi Pemohon itu sebagai singkatan dari Ali Baal Masdar, bupati saat ini incumbent itu tidak benar. “Kebetulan saja namanya Ude ABM. UD. ABM itu adalah milik orang lain yang singkatan dari Usaha Dagang Agung Berlian Maspul, bukan Ali Baal Masdar dan pemiliknya adalah H. Adnan Agus,” terangnya. Pihak Terkait juga mempertegas bahwa tidak ada hubungan sama sekali antara bupati Ali Baal Masdar dengan Andi Ibrahim Masdar. Justru yang berpotensi untuk melakukan penyalahgunaan ini adalah Pemohon Nomor 4 sebagai incumbent wakil bupati sekarang ini.
Sidang selanjutnya akan di gelar pada Rabu (06/11), dengan acara mendengarkan keterangan saksi dari Para Pemohon, KPU dan PihakTerkait. (Panji Erawan/mh)