Sidang lanjutan Sengketa Pemilukada Kabupaten Gorontalo Utara kembali digelar MK pada Kamis (31/10) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang perkara yang dimohonkan oleh Idrus Mt Mopili-Risjon Kujiman Sunge dan Thariq Modanggu-Hardi Saleh Hemeto dipimpin oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
Dalam sidang kali ini, giliran KPU Kabupaten Gorontalo Utara dan Pasangan Calon Indra Yasin-Rony Imran selaku Pihak Terkait membantah semua dalil yang diungkapkan oleh Para Pemohon. Baik Pemohon maupun Pihak Terkait menganggap permohonan Pemohon kabur karena Pemohon salah menentukan objek permohonan. “Para Pemohon salah menentukan objek permohonan. Tak hanya itu, Para Pemohon juga tidak memenuhi persyaratan formal untuk mengajukan diri sebagai pemohon,” ujar kuasa hukum KPU Kabupaten Gorontalo Utara.
Dana Hibah
Dalam sidang tersebut, Pemohon menghadirkan sembilan orang saksi untuk menguatkan dalil permohonan yang dikemukakan. Iwan Koli menjelaskan adanya penyalahgunaan dana hibah yang dilakukan oleh Termohon. Padahal dalam APBD-Perubahan tercantum dana hibah sebesar Rp 1,5 Miliar. “Namun tak lama dana hibah itu sudah habis Rp 1 Miliar untuk penyelenggaraan Pemilu dan meminta pencairan dana sebesar Rp 500 juta lagi,” ujar Iwan.
Kemudian, para saksi Pemohon menjelaskan tidak memberikan dukungan pada pasangan perseorangan, yakni Thariq Modanggu-Hardi Saleh Hemeto yang merupakan Pemohon Nomor 155/PHPU.D-XI/2013. Ia menjelaskan KPU Kabupaten Gorontalo Utara tidak memverifikasi dirinya. “Saya tidak pernah diverifikasi dan mendukung Pak Thariq oleh KPU Kabupaten Gorontalo Utara,” ujarnya.
Majelis Hakim yang juga terdiri dari Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Patrialis Akbar menunda sidang hingga Rabu (6/11) untuk mendengar keterangan dari saksi Termohon hingga Pihak Terkait. Dalam pokok permohonannya, Para Pemohon berkeberatan dengan surat keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara tentang rekapitulasi penghitungan suara pemilukada Kabupaten Gorontalo Utara. Hal tersebut karena terdapat beberapa pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Gorontalo Utara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Gorontalo Utara selaku Termohon serta pasangan Indra Yasin-Roni Imran selaku Pihak Terkait. Menurut Pemohon, Termohon tidak meneliti mengenai jumlah dukungan dari calon perseorang yang dikumpulkan melalui KTP. Selain itu, Pemohon mendalilkan Termohon melakukan pelanggaran dengan mengubah jadwal dan tahapan Pemilukada Kabupaten Gorontalo Utara tanpa pemberitahuan. (Lulu Anjarsari/mh)