Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan oleh Basmin Mattayang-Syukur Bijak dalam Sengketa Pemilukada Kabupaten Luwu pada Kamis (31/10). Perkara dengan nomor 146/PHPU.D-XI/2013 ini dibacakan oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dengan didampingi oleh enam hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Pemohon mendalilkan Termohon telah keliru dan melakukan pelanggaran hukum dengan meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat pencalonan pasangan calon dan Mahkamah menemukan fakta hukum dalam persidangan bahwa PDK Kabupaten Luwu benar mengusulkan pencalonan Pasangan Basri Suli-Thomas Toba dalam Pemilukada Kabupaten Luwu Tahun 2013. Mahkamah berpendapat bahwa kepastian hukum berupa dukungan PDK Kabupaten Luwu terhadap pasangan Basri Suli-Thomas Toba tidak dapat dikorbankan hanya karena dalam proses pendaftaran pasangan calon tersebut Ketua PDK Kabupaten Luwu mengundurkan diri dari jabatan, sementara secara substansi tidak ada dukungan ganda maupun penarikan dukungan dari PDK terhadap pasangan Basri Suli-Thomas Toba. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah dalil Pemohon mengenai tidak sahnya dukungan PDK Kabupaten Luwu terhadap pasangan Basri Suli-Thomas Toba harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ucapnya.
Selain itu, Pemohon mendalilkan pencalonan Thomas Toba patut diduga dimaksudkan untuk memecah, mengurangi, dan menggembosi dukungan dan perolehan suara Pemohon di enam kecamatan dalam wilayah Walenrang Lamasi. Maria menjelaskan, Mahkamah menilai dalil demikian masih bersifat asumsi yang harus dibuktikan lebih lanjut secara hukum oleh Pemohon. Saksi yang diajukan Pemohon pada pokoknya hanya menerangkan bahwa Calon Wakil Bupati dari Pemohon adalah kerabat dekat (sepupu) dari Pasangan Calon Nomor Urut 3, namun tidak menerangkan fakta adanya pemecahan, pengurangan, atau penggembosan dukungan dan perolehan suara Pemohon. “Karena Pemohon tidak membuktikan lebih lanjut dalilnya, menurut Mahkamah dalil Pemohon tersebut harus dinyatakan tidak terbukti menurut hukum,” terangnya.
Kemudian, mengenai dalil Pemohon bahwa Termohon melakukan kecurangan untuk membantu memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, menurut Mahkamah dalil Pemohon bahwa KPPS dan pemilih mencoblos berulang-ulang untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, serta dalil mengenai tindakan Kepala Desa Sinaji mempengaruhi pemilih di TPS agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2, harus dinyatakan tidak terbukti menurut hukum Pemohon mendalilkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 melakukan pelanggaran-pelanggaran Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak diuraikan dengan jelas dan rinci. Adapun dari alat bukti yang diajukan oleh Pemohon, yaitu berupa foto, surat laporan, dan video rekaman, Mahkamah tidak dapat menemukan bukti yang kuat bahwa dalil Pemohon dimaksud benar-benar terjadi atas perintah Pasangan Calon Nomor Urut 2 atau setidaknya peristiwa yang didalilkan Pemohon tersebut menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2. “Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil Pemohon tersebut harus dinyatakan tidak terbukti menurut hukum. Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon yang selain dan selebihnya, karena tidak diuraikan dan tidak dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon, maka Mahkamah tidak akan mempertimbangkannya,” tandas Arief. (Lulu Anjarsari/mh)