Mahkamah Konstitusi menolak untuk seluruhnya permohonan yang dimohonkan oleh Muda Mahendrawan-Suharjo pada Kamis (31/10). Putusan dengan Nomor 145/PHPU.D-XI/2013 dibacakan oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dengan didampingi oleh enam hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno MK.
Pemohon mendalilkan jajaran Termohon khususnya anggota KPPS telah dengan sengaja bersikap tidak netral serta melakukan politik uang dengan tujuan untuk memenangkan Pihak Terkait di Kecamatan Sungai Kakap, Kecamatan Teluk Pakedai, Kecamatan Terentang, Kecamatan Kubu, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Sungai Raya, dan Kecamatan Rasau Jaya.
Dalam pokok permohonan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, Mahkamah menilai memang benar telah terjadi pembagian uang yang dilakukan oleh sebagian anggota KPPS pada beberapa TPS dan ada sebagian anggota KPPS yang menjadi saksi Pihak Terkait pada saat proses rekapitulasi, tetapi bukti surat dan keterangan saksi dari Pemohon tidak cukup meyakinkan bahwa pembagian uang yang dilakukan oleh anggota KPPS berasal dari dan atas perintah serta arahan Pihak Terkait dan dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif dengan melibatkan seluruh jajaran Termohon.
“Menurut Mahkamah jikapun ada kasus politik uang yang dilakukan oleh anggota KPPS, hal tersebut hanya bersifat sporadis dan tidak mempengaruhi peringkat perolehan suara Pemohon atau Pihak Terkait secara signifikan. Oleh karena itu, dalil tersebut tidak terbukti menurut hukum,” ujar Fadlil.
Selain itu, lanjut Fadlil, Pemohon mendalilkan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis selaku juru kampanye Pihak Terkait telah berupaya dengan sengaja membuat pernyataan dengan tujuan untuk mempengaruhi warga pemilih dengan mengatasnamakan jabatannya sebagai gubernur dengan tujuan agar pemilih memilih Pasangan Calon Nomor Urut, Mahkamah menilai Pemohon tidak membuktikan. “Selain itu, menurut Mahkamah, kunjungan Drs. Cornelis, MH., adalah sesuai dengan kapasitasnya sebagai juru kampanye Pihak Terkait yang telah mendapatkan izin cuti dalam masa kampanye. Menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo tidak terbukti dan tidak beralasan hukum,” jelas Fadlil.
Sedangkan mengenai pelanggaran yang didalilkan Pemohon, Hakim Konstitusi Muhammad Alim menjelaskan, kalaupun ada, tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, yang secara signifikan memengaruhi peringkat hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon, melainkan hanya bersifat sporadis. Selain itu, pelanggaran yang bersifat sporadis tersebut bukan hanya dilakukan oleh Pihak Terkait tetapi berdasarkan fakta dalam persidangan, juga dilakukan oleh Pemohon. Oleh sebab itu, keseluruhan fakta tersebut tidak dapat membatalkan hasil Pemilukada baik seluruhnya maupun sebagian karena tidak berpengaruh secara signifikan terhadap hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon.
“Meskipun demikian, pelanggaran-pelanggaran tersebut masih dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku sesuai dengan kategori pelanggarannya. Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas dan dalam kaitannya antara satu dengan yang lain, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tandas Alim. (Lulu Anjarsari/mh)