Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Sengketa Pemilukada Kabupaten Biak Numfor, Rabu (30/10). Pada sidang kali ini KPU Kabupaten Biak Numfor menghadirkan saksi-saksi yang menampik tudingan-tudingan Pemohon. Salah satu saksi yang dihadirkan, yaitu Sekretaris DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Partai Buruh Provinsi Papua, Frits Maurids Morin yang menyampaikan tidak adanya dukungan ganda dari Partai Buruh seperti yang ditudingkan Pemohon. Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris DPD PKDI (Partai Kasih Demokrasi Indonesia) Provinsi Papua.
Frist pada persidangan kali ini memastikan bahwa Ketua DPC Partai Buruh Kabupaten Biak Numfor adalah Dirk Sroyer. Sedangkan Sekretaris DPC Partai Buruh Kabupaten Biak Numfor adalah Opin Tanati. Frist pun memastikan yang menandatangani SK keduanya adalah dirinya sendiri.
Sementara itu, terkait dengan Pemilukada Kabupaten Biak Numfor, Frist memastikan bahwa Partai Buruh dalam surat keputusannya hanya memberikan rekomendasi pada satu pasangan calon. “Terkait dengan Pemilukada Kabupaten Biak Numfor, Partai Buruh dalam surat keputusan, baik di titik tingkat Dewan Pimpinan Pusat maupun di tingkat Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Papua dan DPC Kabupaten Biak Numfor hanya mengusung bakal satu pasangan calon, yaitu atas nama Demianus Dimara-Daniel Lantang. Untuk DPC Kabupaten Biak Numfor, kami tidak merekomendasikan dua nama sebab pengurus yang sah itu Saudara Dirk Sroyer dan Saudara Opin Tanati hanya mengusung bakal satu pasangan calon,” tegas Frist.
Kuasa Hukum KPU, Johanis H. Maturbongs pun menambahkan bahwa menurut kepengurusan di DPW Partai Buruh memang juga memberikan rekomendasi pada Pasangan Habel Rumbiak-Festus Wompere. Karena adanya kekeliruan tersebut, lanjut Johanis, Frist selaku Sekretaris DPD mendatangi KPU Kabupaten Biak Numfor untuk mengklarifikasi. Dalam klarifikasinya, Frist menjelaskan adanya kepengurusan ganda pada DPC Partai Buruh Kabupaten Biak Numfor. Namun, pada saat itu juga Frist menegaskan bahwa sesuai kepengurusan yang sah, Partai Buruh hanya mendukung Pasangan Demianus Dimara-Daniel Lantang.
Sementara itu Kornelius Logo juga memastikan tidak adanya dukungan ganda dari partainya. Logo menjelaskan bahwa pada awalnya PDKI memang memberikan rekomendasi kepada Agustinus Rumansara. “Memang sebelum KPU melakukan verifikasi DPC dan DPD memberikan dukungan kepada Agustinus Rumansara. Sementara DPP PDKI belum memberikan dukungan secara tertulis, secara lisan sudah. Lalu tidak tahu entah kenapa, tapi dari pihak Pak Demianus Dimara pada masa perbaikan mendapat dukungan dari pimpinan pusat,” jelas Logo.
Lebih lanjut Logo juga mengatakan bahwa DPP memerintahkan untuk mendatangi pengurus DPC untuk memperbaiki dukungan yang sebelumnya untuk Rumansara meski DPC PDKI Kabupaten Biak Numfor pada awalnya menolak.
“DPC awalnya memang menolak, tidak mau. Tapi kami DPD, saya endiri, datang ke sana dan mengatakan bahwa itu putusan DPP yang wajib hukumnya untuk dipatuhi. Jadi mereka DPC datang juga dan mengiyakan, lalu datang ke KPU untuk memperbaiki dukungan serta menandatangani rekomendasi untuk Pak Dimara,” tukas Logo. (Yusti Nurul Agustin/mh)