Lima pasangan calon bupati dan wakil bupati Tapanuli Utara menggugat hasil Pemilukada Kabupaten Tapanuli Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/10). Kelima pasangan calon dimaksud, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 2 Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja, Pasangan Calon Nomor Urut 6 Banjir Simajuntak-Maruhum H. Situmeang, Pasangan Calon Nomor Urut 7 Margan R.P Sibarani-Sutan Marulitua Nababan, Pasangan Calon Nomor Urut 3 Bangkit Parulian Silaban-David.PPH Hutabarat, dan Pasangan Nomor Urut 8 Pinondang Simajuntak-Ampuan Situmeang. Kelimanya tanpa diwakili maupun diwakili kuasa hukum masing-masing menyampaikan pokok-pokok permohonannya dihadapan panel hakim yang diketuai Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva.
Pasangan Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja dan Pasangan Banjir Simajuntak-Maruhum H. Situmeang yang diwakili Raja Marudut M. Manik selaku kuasa hukumnya menyampaikan pada pokoknya kedua pasangan calon tersebut mempermasalahkan surat keputusan KPU Sumatera Utara yang memasukkan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang (No. 8) menjadi Peserta Pemilukada Tapanuli Utara.
“Menurut ketentuan Undang-Undang Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan perubahannya, menyebutkan bahwa dukungan untuk kursi maupun suara adalah 15 persen. Dengan memasukkan St. Pinondang Simanjuntak dukungan menjadi berlebih. Artinya, ada dukungan ganda yang terjadi dengan masuknya Pinondang,” jelas Manik.
Sementara itu Pasangan Bangkit Parulian Silaban-David.PPH Hutabarat yang diwakili M. Raja Simanjuntak selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya keberatan dengan rekapitulasi hasil Pemilukada Tapanuli Utara Tahun 2013. Selain itu, Simanjuntak menuding KPU Kabupaten Tapanuli Utara sudah sejak awal melakukan pelanggaran dengan menetapkan pasangan calon yang dukungan partainya melebihi syarat 15 persen.
Selain menuding KPU Kabupaten Tapanuli Utara, Situmeang juga menegaskan pihaknya sangat berkeberatan atas sikan KPU Provinsi Sumatera Utara yang tidak cepat dan cermat melakukan peninjauan ulang atas perintah Keputusan DKPP atas pengaduan St. Pinondang dan Ampuan Situmeang. “Kami anggap KPU provinsi yang diperintahkan dalam amar putusan untuk melaksanakan peninjauan ulang tidak secara tepat dan cermat melakukan verifikasi atas pasangan calon, hanya memulihkan hak daripada pengadu,” jelas Simanjuntak.
Serupa dengan pasangan calon lainnya, Pasangan Calon Pinondang Simajuntak-Ampuan Situmeang yang diwakili Kores Tambunan selaku kuasa hukumnya menggugat keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Utara dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten tanggal 15 Oktober 2013.
Pasalnya, lanjut Kores, KPU Provinsi Sumatera Utara tidak melaksanakan sesuai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 92/DKPP-PKE-II/2013. Padahal, DKPP memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Utara sesuai maksud, prinsip, dan etika penyelenggara pemilu dalam rangka pemulihan hak konstitusional Pengadu (St. Pinondang dan Ampuan).
Merasa dirugikan dengan hal itu, Kores mengatakan pihaknya meminta Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kabupaten Tapanuli Utara untuk mendiskualifikasi dan mencabut hak Pasangan Calon Nomor 4 sebagai pasangan calon dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara karena telah terbukti melakukan pelanggaran dalam setiap proses tahapan penyelenggaraanakan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara melakukan pemungutan suara ulang dengan terlebih dahulu melakukan pengundian nomor urut yang memenuhi syarat dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara. Demikian, Yang Mulia. Terima kasih,” tukas Kores. (Yusti Nurul Agustin/mh)