Alasan MK Tetap Bentuk Dewan Etik
Kamis, 31 Oktober 2013
| 12:41 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tetap membentuk Dewan Etik. Walau, di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang MK, sudah diatur Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan pembentukan Dewan Etik bukan merupakan bentuk perlawanan terhadap Perppu tentang MK tersebut.
Hamdan menjelaskan, Dewan Etik dan MKH yang ada di dalam Perppu sama-sama memiliki tugas mengawasi hakim MK.
Menurut Hamdan pihaknya hanya mengisi kekosongan sampai MKH terbentuk.
"Bukan (Perlawanan). Ini untuk isi kekosongan sampai Majelis Kehormatan MK terbentuk. Ini bisa nanti dua kemungkinan. Karena Perppu tidak menentukan mekanisme kerja dari Majelis Kehormatan," jelas Hamdan di gedung MK, Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Ditambahkan Hamdan, di dalam Perppu tidak dijelaskan secara detail tentang MKH dan wewenangnya. Selain itu, Dewan Etik dan MKH nantinya dapat sama-sama saling berkoordinasi dalam mengawasi hakim MK.
"Apakah MKH hanya adili pelanggaran berat atau day to day juga. Jadi nanti bisa Dewan Etik berjalan sama-sama (dengan) Majelis Kehormatan dalam Perppu, kalau nanti pada akhirnya disetujui DPR. Jadi tidak ada suatu yang tidak sinkron," jelas Hamdan.
Dia juga menjelaskan, di dalam Perppu dikatakan untuk sementara sampai MKH terbentuk, yang berlaku adalah Majelis Kehormatan yang berlaku di undang-undang.
"Jadi karena itu sebelum MKH Perppu terbentuk, maka MKH yang sudah diatur menurut undang-undang bisa dibentuk kalau ada rekomendasi dari Dewan Etik," tandasnya.
MK telah membentuk tim panitia seleksi (Pansel) Dewan Etik. Adapun tim Pansel tersebut diisi oleh akademisi, pengamat dan mantan hakim MK. Selain itu Pansel akan bekerja selama satu bulan dalam menyeleksi calon anggota Dewan Etik MK.