Permohonan sengketa pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Batu Bara Tahun 2013 yang diajukan pasangan Zahir-Suriono ditolak oleh Mahkamah dalam persidangan yang digelar pada Rabu (30/10/2013) petang. “Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan amar Putusan Nomor 144/PHPU.D-XI/2013.
Pasangan calon bupatu/wakil bupati Batu Bara dengan nomor urut 5 ini dalam permohonannya mendalilkan terjadinya berbagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Pelanggaran dimaksud dilakulan oleh KPU Kabupaten Batu Bara beserta jajaran penyelenggara Pemilukada Kabupaten Batu Bara, bekerja sama dengan H. OK. Arya Zulkarnain (Pihak Terkait) yang masih menjabat sebagai Bupati Batu Bara (petahana/incumbent). Misalnya, KPU Batu Bara meloloskan pasangan H. OK. Arya Zulkarnain-H. RM. Harry Nugroho sebagai pasangan calon. Padahal pasangan ini tidak memenuhi syarat minimal dukungan calon perseorangan.
Namun, Pasangan Zahir-Suriono tidak mendukung dalil tersebut dengan alat bukti surat/tulisan maupun dan saksi. “Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo tidak terbukti menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi membacakan pendapat Mahkamah dalam putusan ini.
Tuduhan lainnya, KPU Batu Bara meloloskan OK. Arya Zulkarnain sebagai pasangan calon, padahal yang bersangkutan tidak memiliki ijazah SD, SMP, dan SLTA. Dalil ini dibantah KPU Batu Bara. Hasil verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan oleh KPU Batu Bara pada SD dan SMP Harapan Satu Jalan Imam Bonjol Medan, serta SMA Negeri 4 Medan, KPU Batu Bara menilai bahwa seluruh persyaratan pendidikan yang diajukan dinyatakan benar dan sah keberadaannya. Berdasarkan hal ini, KPU Batu Bara menyatakan H. OK. Arya Zulkarnain memenuhi persyaratan.
Begitu pula dengan dalil pasangan Zahir-Suriono lainya ihwal pelibatan PNS Kabupaten Batu Bara, penambahan surat suara, penerbitan surat keterangan kependudukan menjelang pelaksanaan pemungutan suara untuk pemenangan pasangan H. OK. Arya Zulkarnain-H. RM. Harry Nugroho. Berdasarkan fakta di persidangan, Mahkamah berpendapat, tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa KPU Batu Bara dan pasangan H. OK. Arya Zulkarnain-H. RM. Harry Nugroho telah melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan semua dalil pasangan Zahir-Suriono tidak terbukti menurut hukum. (Nur Rosihin Ana/mh)