Dua pasangan calon yang mengikuti pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Gorontalo Utara mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilukada pada rabu (30/10) di MK. Permohonan ini dimohonkan oleh Idrus Mt Mopili-Risjon Kujiman Sunge dan Thariq Modanggu-Hardi Saleh Hemeto.
Dalam pokok permohonannya, Idrus Mt. Mopili-Risjon Kujiman Sunge selaku Pemohon perkara Nomor 154/PHPU.D –XI/2013 berkeberatan dengan surat keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara. Hal tersebut karena terdapat beberapa pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Gorontalo Utara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Gorontalo Utara selaku Termohon serta pasangan Indra Yasin-Roni Imran selaku Pihak Terkait. Menurut Pemohon, Termohon tidak meneliti mengenai jumlah dukungan dari calon perseorang yang dikumpulkan melalui KTP. “Ada penggalangan KTP di sejumlah daerah oleh Kepala Desa untuk diberikan kepada pasangan perseorangan,” ujar kuasa hukum Pemohon, Unoto dkk.
Selain itu, Pemohon mendalilkan Termohon melakukan pelanggaran dengan mengubah jadwal dan tahapan Pemilukada Kabupaten Gorontalo Utara tanpa pemberitahuan. “Pergantian jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Gorontalo Utara pada 2 hari menjelang pemilihan. Ini menunjukkan adanya rekayasa yang dilakukan oleh Termohon,” tambahnya.
Serupa dengan Pasangan Idrus Mt. Mopili-Risjon Kujiman Sunge, Pasangan Calon Thariq Modanggu-Hardi Saleh Hemeto mendalilkan hal yang sama juga pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait. Pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Indra Yasin-Roni Imran, diantaranya dana yang diberikan kepada Panwaslukada Kabupaten Gorontalo Utara sebesar Rp. 108.000.000,- oleh oknum Pemerintah daerah di luar mekanisme pencairan dana hibah yang berlaku dari Bupati Gorontalo Utara yang merupakan pasangan calon nomor urut 3. “Pihak Terkait sebagai incumbent mengeksplorasi sebesar-sebesarnya bantuan dari Pemerintah, diantaranya dana UKM, pembagian bibit dan alat pertanian, dana BOS, Jamkesmas, Jamkesda,” ujar Idrus yang hanya didampingi oleh tim suksesnya.
Selain itu, Idrus juga menjelaskan adanya keterlibatan PNS dan birokrasi Pemda Gorontalo Utara secara terstruktur, sistematis dan masif untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang merupakan Bupati incumbent Gorontalo Utara dengan cara memerintahkan para PNS untuk meninjau persiapan TPS sekaligus memantau pelaksanaan dan Perhitungan Suara pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2013, serta dengan cara konvoi dan sukuran yang melibatkan PNS. “Adanya politik uang dengan cara membagi-bagikan uang, memberikan dana bantuan sosial serta raskin untuk menggiring dan mengarahkan masyarakat untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3,” terangnya.
Untuk itu, dalam petitumnya, Para Pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi yang diwakili oleh Hakim Konstitusi Harjono untuk membatalkan surat rekapitulasi yang dibuat oleh KPU Kabupaten Gorontalo Utara. “Memerintahkan KPU Kabupaten Gorontalo Utara untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Gorontalo Utara tanpa menyertakan Pasangan calon Nomor urut 3 atas nama Indra Yasin - Roni Imran,” pinta para Pemohon.
Majelis Hakim Konstitusi yang terdiri dari Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar dan Anwar Usman menunda sidang hingga Kamis (30/10) besok. Akan tetapi, sebelumnya Termohon dan Pihak Terkait diminta untuk menyerahkan jawabannya pada Kamis (31/10) hingga pukul 09.00 WIB. (Lulu Anjarsari/mh)