Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan yang diajukan pasangan Nasar Hidayat-Tio Indra Setiadi. Demikian amar putusan MK dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 141/PHPU.D-XI/2013 dalam sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, Rabu (30/10/2013).
Menurut MK, sesuai dengan dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan, Pemohon dalam dalam tuntutannya mendalilkan yang menjadi objek sengketa adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka Nomor 60/Kpts/KPU-Kab.011.329129/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2013, tanggal 22 September 2013, yang menetapkan pasangan calon Sutrisno-Karna Sobahi sebagai pasangan calon terpilih.
Lebih lanjut dengan merujuk ketentuan Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Pasal 4 Peraturan MK nomor 15/2008, dan Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010, maka menurut Mahkamah seharusnya yang menjadi objek permohonan adalah Keputusan KPU Kabupaten Majalengka Nomor 59/Kpts/KPU Kabupaten.011.329129/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka di Tingkat Kabupaten Majalengka Tahun, tanggal 22 September 2013.
Mahkamah menimbang, karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah Keputusan KPU Kabupaten Majalengka tentang Penetapan Pasangan Calon terpilih, maka menurut Mahkamah objek permohonan Pemohon salah, sehingga permohonan itu tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon salah objek. Oleh karena permohonan Pemohon salah objek, maka kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah. (Ilham/mh)