Kemenangan dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 Andi Ibrahim Masdar-Muh. Natsir Rahmat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat, digugat oleh dua pasangan calon dalam Pemilukada Kabupaten Poeowali Mandar di Ruang Sidang Pleno MK.
Permohonan dua pasangan calon ini teregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara nomor 156/PHPU.D-XI/2013 dengan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Nadjamuddin Ibrahim dan Erfan Kamil, dan nomor 157/PHPU.D-XI/2013 untuk Pasangan Calon Nomor Urut 6 Muhammad Asri Anas dan Chuduriah Sahabuddin.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Harjono yang didampingi oleh tiga hakim konstitusi lainnya ini mengagendakan mendengarkan keterangan Pemohon. Dalam permohonannya, kuasa hukum Pasangan Nadjamuddin Ibrahim-Erfan Kmail, Misbahuddin Gasma keberatan terhadap keputusan KPU terkait dengan hasil penghitungan perolehan suara dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Polman, serta penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilukada.
“Pemohon keberatan dengan keputusan KPU tersebut dikarenakan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon KPU untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3 Andi Ibrahim Masdar- Muh. Natsir Rahmat secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilukada Kabupaten Polman,” ujar Misbahuddin Gasma.
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPU yakni telah meloloskan dua bakal pasangan calon perseorangan yang seharusnya tidak memenuhi syarat dukungan sesuai tanggal batas akhir ditentukan dalam tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Polewali Mandar tahun 2013.
Tidak hanya KPU yang melakukan kecurangan, tetapi juga Pihak Terkait telah melakukan kecurangan dengan menggunakan mesin kekuasaan bupati incumbent yang merupakan kakak kandung dari calon wakil bupati Kabupaten Polewali Mandar dengan menggerakan SKPD, camat dan lurah/kepala desa sebagai mesing pemenangannya. Selain itu, pasangan Andi Ibrahim Masdar-Muh. Natsir Rahmat juga telah melakukan politik uang yang dilakukan hampir di seluruh Kabupaten Polewali Mandar.
Sementara itu, Pasangan Calon Nomor Urut 6 Muhammad Asri Anas dan Chuduriah Sahabuddin melalui kuasa hukumnya mengatakan, telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Polewali Mandar. KPU telah merekrut panitia penyelenggara yang bisa diajak bekerjasama untuk melakukan penggelembungan suara untuk kemenangan pasangan calon nomor urut 3.
“Termohon KPU juga melakukan pembiaran terhadap kejadian pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3, dimana pelanggaran tersebut antara lain pembagian raskin, money politic dan intimidasi yang secara masih terjadi hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Polman.”
Oleh karena itu, Para Pemohon meminta kepada majelis hakim konstitusi untuk menyatakan batal dan/atau tidak mengikat keputusan KPU tetang penetapan hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati Polman dan penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Polowali Mandar. Pemohon juga meminta MK untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 Andi Ibrahim Masdar-Muh. Natsir Rahmat dalam Pemilukada Kabupaten Polewali Mandar tahun 2013.
Sidang ini akan dilanjutkan pada Jumat (01/11), dengan acara mendengarkan keterangan dari Termohon KPU dan Jawaban dari Pihak Terkait. (Panji Erawan/mh)