Pemilihan Ketua MK Tak Harus Tunggu Hakim Baru
Rabu, 30 Oktober 2013
| 07:52 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva - (Foto: inilah.com)
INILAH.COM, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, pemilihan ketua MK yang baru itu tidak perlu menunggu hakim konstitusi yang baru.
Menurutnya, apabila menunggu hakim konstitusi yang baru akan memakan waktu lama. Sedangkan, saat ini lembaga MK sangat membutuhkan seorang pemimpin.
"Ya tidak mesti (menunggu hakim baru), itu kan prosesnya lama juga. Pada sisi lain MK juga membutuhkan ketua, makanya kita percepat," kata Hamdan di MK, Selasa (29/10/2013).
Mengenai calon ketua MK yang baru tersebut, Hamdan menyebutkan ada delapan orang Hakim MK yang berpotensi untuk menjadi calon ketua.
"Semua delapan orang (hakim konstitusi) itu," ucap dia.
Di samping itu, Hamdan juga mengaku mempunyai peluang yang sama dengan tujuh hakim lainnya yang dijadikan sebagai calon ketua MK. Saat ini, Hamdan menggantikan poisisi yang ditinggalkan Akil Mochtar mantan ketua MK nonaktif.
"Yaa bisa saja sih itu, pokonya delapan orang itu boleh," tandasnya.
Untuk diketahui, pasca ditinggal Akil Mochtar, posisi hakim MK yang semulanya sembilan orang menjadi delapan hakim, sehingga cukup mengganggu ritme kerja hakim MK. Ditambah lagi, posisi yang kosong yaitu ketua MK. Adapun posisi hakim tersebut, berasal dari usulan tiga lembaga negara, Mahkamah Agung, DPR dan Presiden, masing-masing mengusulkan tiga nama hakim.