Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Harjono kembali menggelar sidang dalam Perkara Nomor 147/PHPU.D-XI/2013 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Biak Numfor, Selasa (29/10) di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam persidangan kali ini Panel Hakim telah memeriksa para saksi yang dihadirkan oleh Pasangan Calon Kepala Daerah Nomor Urut 7 Habel Rumbiak-Festus Wompere (Pemohon).
Dalam kesaksiannya, para saksi Pemohon mengungkapkan kecurangan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Kepala Daerah Nomor Urut 1, Yesaya Sombuk-Thomas Ondy (Pihak Terkait). Menurut para saksi, uang puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah telah dibagi-bagikan oleh Calon Wakil Bupati Thomas Ondy kepada beberapa pengurus gereja yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Biak Numfor.
Sekretaris Persekutuan Wanita (PW) Gereja di Gunung Karmel Yenbeba, Selina Wambrauw, mengungkapkan bahwa Ketua PW Gereja gunung Karmel telah menerima uang senilai Rp.60 juta dari Thomas Ondy. “Yang menerima Yulian Bukorsiom Sekretaris Pembangunan Gedung Gereja,” ujarnya.
Menurut Selina, uang tersebut kemudian dibagi dua, dengan besaran Rp.10 juta untuk PW, sedangkan sisanya Rp.50 juta untuk gereja. “Rp.10 juta untuk wisata rohani ke Waropen dengan peserta 5 orang,” ungkapnya. Keterangan Selina ini kemudian dibenarkan oleh saksi Helena Baransano. Menurutnya, penyerahan uang dilakukan pada 1 Juli 2013.
Sementara itu saksi lainnya, Lewi Kapisa, membeberkan tentang pemberian uang sebesar Rp. 114 juta kepada pengurus Gereja Bethesda. Uang tersebut kemudian dibagi menjadi dua, yakni Rp.100 juta untuk jemaat Bethania Kameri sedangkan Rp. 14 juta untuk Gereja Adven.
Selain itu, lanjut Lewi Kapisa, pada 8 Juli 2013, juga terjadi pemberian bantuan puluhan juta rupiah kepada beberapa gereja lagi. Diantaranya kepada Gereja Rehobot Syoribo, Gereja Bahtera Pelepasan Bawey, dan Gereja Masa Meriba Viefury. “Jelas yang menang kandidat nomor satu. Nomor satu menang karena dananya besar,” imbuhnya.
Untuk selanjutnya, sidang akan digelar pada Rabu (30/10) pagi, di Ruang Sidang Pleno MK, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi Termohon dan Pihak Terkait. (Dodi/mh)