Sembilan orang saksi Pemohon kembali dihadirkan dalam sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Lombok Barat yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi, Selasa (29/10). Berbagai kecurangan disampaikan para saksi, diantaranya pembagian uang kepada para pemilih, pemberian alat-alat pertanian dan adanya atribut kampanye yang masih digunakan pada saat pemungutan suara yang dilakukan pada Senin, 23 September lalu.
Dalam kesaksian yang disampaikan langsung di persidangan, saksi Pemohon yang bernama Ahmad menuturkan, ibu Kandung Zaini membagi-bagikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada warga di dalam masjid disertai pesan agar memenangkan Zaini Aroni. “Hal itu dilakukan berulang – ulang sambil bernyanyi dan meminta warga memilih Zaini,” ucap Ahmad.
Keterangan ini turut memperkuat keterangan Munasim pada persidangan sebelumnya yang juga berada di tempat kejadian. Acara yang dibungkus dalam rangkaian acara PKK ini sempat dipertanyakan oleh warga sekitar karena tidak biasanya acara PKK dilakukan didalam masjid.
Sementara dua saksi Pemohon lainnya, Haji Muhammad Saleh dan Muhammad Sayuti menjelaskan tentang adanya atribut kampanye dan stiker bergambar Zaini Aroni ditempat pencoblosan. Pihaknya mencurigai, alat peraga kampanye tersebut sengaja dipasang untuk memengaruhi pilihan massa. Sayuti sempat melaporkan hal itu kepada anggota Panwas yang ada di lapangan.
Pemeriksaan terhadap para saksi Pemohon perkara nomor 152/PHPU.D-XI/2013 ini masih akan dilanjutkan Jumat, 1 November pukul 8.30 pagi, sekaligus mendengarkan bantahan dari Pihak Terkait, pasangan Zaini-Fauzan. (Julie/mh)