Tiga Calon Gugat Pilkada Langkat
Selasa, 29 Oktober 2013
| 08:33 WIB
STABAT, TRIBUN - Tiga dari empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat menolak hasil rekapitulasi suara Pilkada Langkat yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Langkat. Ketiga pasangan calon tersebut adalah: Budiono- Abdul Khair (no urut 1), Abdul Azis-Suharnoto (no urut 2) dan Yunus Saragih-Sahmadi Fiddin (no urut 3).
Calon Wakil Bupati nomor urut 2, Suharnoto mengatakan, rencananya, ketiga pasangan calon akan membawa permasalahan ini Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/10) mendatang.
"Kami kompak akan membawa permasalahan pilkada Langkat ini ke MK. Menurut kami, Pilkada Langkat yang berlangsung 23 Oktober lalu, sangat merugikan ketiga pasangan calon lainnya," kata Suharnoto kepada Tribun, Senin (28/10).
Menurut Suharnoto, pihaknya menemukan banyak kecurangan dalam Pilkada Langkat. Kecurangan tersebut antara lain: tidak diizinkannya saksi dari ketiga calon pasangan datang ke TPS dan tidak netralnya PNS karena diminta memenangkan pasangan nomor urut empat.
"Berdasarkan bukti dan saksi kami, hampir setiap desa di kecamatan Tanjungpura, Kepala Lingkungannya mencoblos lebih dari tiga kali. Petugas KPPS juga mencoblos sendiri surat suaranya saat jam istirahat, ini kan sudah tidak benar. Kita punya bukti dan saksinya," ujarnya.