Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor melalui kuasa hukumnya Johanis H. Maturbongs, membantah tudingan Pemohon, Pasangan Calon Kepala Daerah Nomor Urut 7 Habel Rumbiak-Festus Wompere yang diarahkan kepada pihaknya. Menurut Johanis, KPU Biak Numfor, selaku Termohon, sudah melakukan seluruh proses Pemilukada dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Termohon telah melakukan pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan sesuai dengan jadwal KPU Biak Numfor dalam Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri oleh Panwas dan anggota pasangan calon bupati dan wakil bupati periode 2014-2019, yang dihadiri pula tim kampanye, Muspida, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, dan masyarakat umum,” papar Johanis dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon dan Tanggapan Pihak Terkait Senin (28/10) sore, di Ruang Sidang Panel MK.
Terkait dukungan partai dan perubahan pelaksanaan verifikasi yang dipersoalkan Pemohon, lanjut Johanis, juga telah diuraikan dalam jawaban tertulis Termohon. Pada intinya, kata dia, Termohon telah melakukan verifikasi administrasi maupun faktual terhadap partai politik yang mengusung pasangan calon. Menurutnya, setelah Termohon melakukan verifikasi, hasilnya telah diterima oleh masing-masing parpol serta pasangan calon yang diusungnya.
Johanis menyatakan, perubahan atau perpindahan dukungan oleh parpol pengusung sebagaimana dipersoalkan oleh Pemohon, dilatarbelakangi oleh tidak terpenuhinya persentase dukungan minimal para parpol pengusung tersebut. “Setelah itu ada masa perbaikan, dan pada masa perbaikan, partai politik yang dukungannya tidak mencapai 15% akhirnya melakukan pemindahan dukungan kepada pasangan calon yang lain,” ujarnya. “Itu terjadi sesudah didaftar.”
Menurutnya, inisiatif untuk memindah dukungan itu berasal dari masing-masing parpol. “Parpol sendiri dengan mendatangi Komisi Pemilihan Umum bersama Panwas, dan setelah itu ada kesepakatan di antara mereka ada surat pernyataan yang dibuat bahwa mereka melakukan pemindahan dukungan.”
Bahkan, lanjut Johanis, ketika itu pasangan calon yang dukungannya dialihkanpun tidak mengajukan keberatan. “Kami, KPU, menyarankan untuk mendiskusikan kepada partai poltik internal masing-masing, karena mereka yang memiliki kewenangan penuh untuk memberikan dukungan,” jelasnya.
Termohon juga mengajukan eksepsi terhadap permohonan Pemohon. Selain mempersoalkan identitas Pemohon, menurut Johanis, antara posita dengan petitum permohonan malah saling bertentangan. Sehingga dia berpendapat, permohonan Pemohon kabur (obscuur libel).
Sementara itu, kuasa hukum Pihak Terkait, Ori Rahman, juga membantah seluruh tuduhan Pemohon yang ditujukan kepada pihaknya. “Menolak dengan tegas dugaan money politic yang dilakukan oleh Pihak Terkait,” tegasnya.
Rahman menegaskan, perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1, Yesaya Sombuk – Thomas Ondi (Pihak Terkait), diperoleh dengan cara yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. “Suara yang diperoleh Pihak Terkait adalah benar-benar suara rakyat yang dilaksanakan secara luber, jurdil, tanpa ada paksaan dan tekanan,” urainya.
Menurut Rahman, Pihak Terkait tidak pernah melakukan politik uang dalam bentuk bantuan sosial sebagaimana diungkapkan oleh Pemohon. “Karena bantuan sosial sudah dianggarkan oleh APBD dan Pihak Terkait bukan pertugas yang membagikan bantuan sosial,” ungkapnya. (Dodi/mh)