Dirjen Kekayaan Negara : BPK Berhak Audit BUMN
Senin, 28 Oktober 2013
| 12:12 WIB
Jakarta, Aktual.co — Pemerintah masih menunggu nasib Undang-Undang Keuangan yang sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Hadiyanto menyatakan sikap pemerintah sudah jelas bahwa sesuai hukum positif, kekayaan negara yang dipisahkan itu masuk dalam keuangan negara.
Oleh karena itu, dia menyerahkan semua hasil gugatan tersebut kepada MK.
"Jawaban pemerintah sudah clear, jadi kita sedang menunggu MK apa pandangannya. Kita sedang tunggu juga MK apa putusannya. Saya tidak mau mendahului," katanya ketika diwawancarai Aktual.co, Senin (28/10).
Dia juga berpendapat, kalau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berhak dan wajib untuk mengaudit Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"BPK mempunyai kewenangannya mengaudit keuangan negara. Jadi kalau keuangan negara termasuk kekayaan negara dipisahkan berarti termasuk kewenangan BPK. Menurut hukum positif, BPK memiliki kewenangan itu," ujarnya.
Seperti diketahui, Forum Biro Hukum BUMN saat ini tengah melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Judicial Review itu menyangkut materi Pasal 2 huruf (g) dan (h) terkait materi Kekayaan Negara yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).