Berita
 
Ada 1 Komentar Untuk Berita Ini
asesor suwarno
30-10-2013
“Dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab, sesuai kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. Keberadaan MK sekaligus untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil dan juga merupakan koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa lalu,” dengan azas menegakkan keadilan bukan kesombongan hancurnya bangsa-bangsa dimasa lalu karena kesombongan para pembesarnya sehingga mereka menyatakan merekalah sumber segala sumber hukum. mereka lupa bahwa mereka diamanatkan untuk menjaga nilai-nilai keadilan di masyarakat bukan keputusan diatas setiap kecurangan. pembesar sejati dengan ikhlas akan memperbaiki setiap keputusan yang diambil manakala ditemukan adanya ketidak adilan dan kecurangan baik disadarai maupun tanpa disadarai, diketahui maupun tanpa diketahui. itulah makna diturunkannya para pengadil. keadilan tidak mengenal kata final. hanya kehendak Allah yang bersifat Final

Kirim Komentar Anda

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait Berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Mahkamah Konstitusi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Mahkamah Konstitusi Berhak memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

Silahkan Login Atau Register Untuk Mengkomentari Berita Ini