Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Luwu kembali digelar untuk terakhir kalinya sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan perkara yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Basmin Mattayang dan Syukur Bijak, Kamis (24/10). Pada sidang kali ini giliran KPU Kabupaten Luwu yang menghadirkan saksi untuk memastikan penandatangan surat pengusulan calon Pasangan Basri Suli-Thomas Toba sudah memenuhi syarat.
KPU Kabupaten Luwu (Termohon) tidak tanggung-tanggung dalam menghadirkan saksi. Bila pada persidangan yang digelar Kamis (17/10) lalu Pemohon menghadirkan Nur Matulia selaku Ketua DPC Partai Demokrasi Kebangsaan Kabupaten, pada persidangan kali ini Irham As’ad yang saat itu menjabat selaku Sekretaris DPC Partai Demokrasi Kebangsaan Kabupaten Luwu dihadirkan oleh Termohon.
Irham pada persidangan yang dipimpin Ahmad Fadlil Sumadi selaku ketua panel hakim membenarkan bahwa ia ikut menandatangani surat pengusulan Pasangan Calon Basri Suli-Thomas Toba. Secara runut Irham menyampaikan bahwa sebelumnya Basri Suli-Thomas Toba mengajukan permohonan dukungan untuk mendapatkan rekomendari dari Partai Demokrasi Kebangsaan dengan surat tertanggal 7 Februari 2013. “Setelah itu memang ada proses-proses lainnya yang harus dilalui. Jadi kami melakukan analisis tingkat popularitas Pasangan Basri Suli-Thomas Toba dan semacamnya,” jelas Irham.
Lebih rinci Irham mengungkapkan pada tanggal 20 Februari 2013, DPC Partai Demokrasi Kebangsaan mengadakan rapat yang pada akhirnya menghasilkan keputusan bahwa Pasangan Basri Suli-Thomasi Toba resmi diusung oleh Partai Demokrasi Kebangsaan. Tidak berhenti di situ, DPC Partai Demokrasi Kebangsaan Kabupaten Luwu mengirimkan surat ke DPP (Dewan Pimpinan Provinsi) Sulawesi Selatan dan terus berlanjut sampai ke Dewan pimpinan Nasional Partai Demokrasi Kebangsaan di Jakarta.
“Tanggal 18 Maret 2013, DPN PDK mengeluarkan rekomendasi untuk Bakal Calon Bupati Luwu Basri Suli-Thomas Toba. Akhirnya pada tanggal 8 Juni 2013, kami (Nur Matulia dan Irham As’ad) datang untuk menandatangani dukungan kepada Basri Suli-Thomas Toba di KPU Kabupaten Luwu, tepatnya pukul 14.00 WITA,” tegas Irham.
Memastikan pengusulan Pasangan Basri Suli-Thomas Toba lancar tanpa halangan, Irham mengatakan selama proses untuk mendapatkan legalitas rekomendasi tidak ada pihak yang keberatan atau protes, paling tidak sampai penandatanganan dilakukan. Terkait dengan jabatannya saat menandatangani surat dukungan tersebut, Irham mengatakan ia diangkat sebagai Sekretaris DPC Partai Demokrasi Kebangsaan pada tanggal 7 Juni 2013, namun SK-nya baru diterima jauh hari setelah penandatanganan. Saat ini Irham mengaku sudah diangkat sebagai Ketua DPC Partai Kebangsaan Kabupaten Luwu menggantikan Nur Matulia. (Yusti Nurul Agustin/mh)