Hakim Konstitusi Harjono menjelaskan bahwa pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemungkinan akan membahas mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perpu MK). Hal ini disampaikan Harjono ketika menerima wartawan di ruang kerjanya pada Kamis (24/10).
Disinggung mengenai pembentukan Dewan etik oleh pihak eksternal, Harjono menjelaskan yang diperlukan MK adalah orang yang menjaga agar tidak ada yang melanggar perilaku. “Bukan menunggu siapa yang membuat kesalahan karena fungsi dari dewan etik seperti politic control. Jika mencari kesalahan, maka itu berarti tidak menjaga martabat lembaga,” jelasnya.
Menurut Harjono, MK memilih untuk diawasi dari dalam MK dengan membentuk majelis pengawasan MK. Untuk saat ini, MK sedang membuat rancangan terkait pembentukan Dewan Etik MK. “Pembentukan draf dewan etik ini dilakukan MK berdiskusi dengan para pakar hukum tata negara. Namun pembentukan dewan etik ini tidaklah mudah,” jelas Harjono.
Harjono menjelaskan filosofi pembentukan Dewan Etik MK ini masih akan ditentukan sebagai penjaga atau pengawas. “Dewan etik yang akan dibentuk MK nantinya akan lebih canggih daripada yang rencananya akan dibuat oleh Pemerintah,” ujarnya. Dewan Etik MK, lanjut Harjono, nantinya terdiri dari orang luar MK dan pembentukannya dilakukan oleh para hakim konstitusi dengan meminta masukan beberapa pakar.
Sementara mengenai penggantian Ketua MK, Harjono yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan MK untuk kasus Ketua MK non-aktif M. Akil Mochtar menjelaskan sebenarnya penggantian tersebut sudah bisa dilakukan. “Namun MK sedang berfokus pada sengketa hasil Pemilukada yang banyak masuk. Dikarenakan Pak Akil tidak ada, maka panel yang aktif hanya ada dua panel,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)