Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Alor (Termohon) dan Pasangan Calon Terpilih Amon Djobo-Imran Duru (Pihak Terkait) membantah seluruh dalil Pemohon melalui kuasa hukumnya masing-masing. Hal ini terungkap dalam sidang beragendakan mendengar jawaban Termohon dan keterangan Pihak Terkait yang digelar pada Kamis (24/10) siang, di Ruang Sidang Pleno MK. Pemohon dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Simeon Th. Pally-Nasarudin Kinanggi.
Menurut kuasa hukum Termohon, Melkianus Ndaomanu, pihaknya membagi jawabannya dalam tiga bagian, yakni mengenai eksepsi, pokok jawaban, dan penutup. Dalam eksepsi, pihaknya meminta MK untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, karena permohonan pemohon kabur, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel). Sebab, keberatan Pemohon seharusnya adalah mengenai perselisihan hasil penghitungan suara pada Putaran Kedua Pemilukada Kabupaten Alor Periode 2014-2019. “Sedangkan tuduhan pelanggaran yang ditujukan kepada Termohon bukanlah mengenai hasil penghitungan suara, melainkan mengenai perselisihan jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT,” urainya.
Pada pokok perkara, menurut Melkianus, pihaknya berpandangan bahwa Pemohon telah salah dalam menghitung DPT sehingga kesimpulan adanya penggelembungan pada DPT yang digunakan dalam Pemilukada Alor adalah tidak berdasar. Sebab, rumus yang digunakan oleh Pemohon dengan menambahkan jumlah pemilih dari TPS lain dalam penghitungannya merupakan hal yang keliru. Rumus yang tepat untuk memperoleh jumlah DPT adalah jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih atau A2, ditambah jumlah pemilih dalam DPT yang tidak menggunakan hak pilih atau A3, sama dengan jumlah pemilih dalam salinan DPT atau A1. “Atau A2 + A3 = A1,” jelasnya.
Berdasarkan hal itu, Melkianus meminta MK untuk menolak dalil-dalil Pemohon. “Tidak benar dan mohon ditolak,” tegasnya.
Sementara Pihak Terkait, melalui kuasa hukumnya, Marcel, menegaskan bahwa seluruh tudingan Pemohon kepada Pihak terkait adalah tidak benar. Menurutnya, Pihak Terkait tidak pernah memanfaatkan rumah ibadah, dalam hal ini Gereja Kemah Injil Indonesia, sebagai sarana kampanye. “Selama berlangsungnya kampanye, Pihak Terkait tidak pernah berkampanye baik di halaman ataupun dalam gedung gereja. Terbukti dengan tidak pernah adanya laporan atau proses pemeriksaan dari Panwaslu terhadap Pihak Terkait,” ungkapnya.
Sehubungan dengan adanya surat Gereja Kemah Injil bertanggal 8 Juli 2013, menurut Marcel, murni merupakan seruan gembala bagi umat kristiani untuk memberikan dukungan doa kepada Calon Bupati Amon Djobo. “Jadi surat tersebut adalah surat dukungan doa bagi Bapak Drs. Amon Djobo, sekaligus sebagai otoritas pihak gereja yang tidak dapat diintervensi baik oleh Pihak Terkait, oleh Pemohon, maupun pihak Termohon sendiri.”
Selain itu, menurutnya, Pihak Terkait juga tidak pernah menyebarkan selebaran yang berisi fitnah sebagaimana diungkapkan Pemohon dalam permohonannya. “Dalil Pemohon ini hanya merupakan asumsi dari Pemohon sendiri dan sampai dengan hari ini tidak pernah ada proses pidana atau pemeriksaan dari Panwaslu ataupun rekomendasi dari Penwaslu yang menyebutkan Pihak Terkait telah menyebarluaskan selebaran yang berisi fitnahan kepada Pemohon,” bebernya.
Begitupula terkait tuduhan money politic yang diarahkan kepada Pihak Terkait. Menurutnya, Pihak Terkait tidak pernah memobilisasi alat berat untuk memengaruhi pemilih. “Sejak 2010 excavator itu sudah membantu pada kegiatan sosial kemasyarakatan masyarakat Kabupaten Alor. Jadi bukan hanya berhubungan dengan pilkada ini,” imbuhnya. Justru sebaliknya, kata dia, Pemohonlah yang melakukan money politic pada minggu tenang, sebagaimana terbukti dari kajian Panwaslukada Kabupaten Alor.
Sidang selanjutnya dengan agenda memeriksa saksi Pemohon dan Pihak Terkait akan digelar pada Senin (28/10) pukul 11.00 WIB. Rencananya, Pemohon akan mengajukan 12 saksi, sedangkan Pihak Terkait 2 saksi. (Dodi/mh)