Sidang lanjutan terhadap Sengketa Hasil Pemilukada Kabupaten Kubu Raya kembali digelar oleh MK pada Kamis (24/10) di Ruang Sidang MK. Sidang tersebut teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 145/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh pasangan Muda Mahendrawan-Suharjo.
Dalam sidang tersebut, Pasangan Nomor Urut 5 Rusman Ali-Hermanus selaku Pihak Terkait mengajukan beberapa orang saksi yang membantah dalil para saksi Pemohon yang dikemukakan sebelumnya. Salah satu saksi Termohon yang hadir, Jamaluddin membantah keterlibatan dirinya dalam membagi-bagikan uang kepada para pemilih. Ia mengakui memberikan uang kepada Yurika dan Ernawati dengan uang pribadinya. “Ibu Yurika itu sedang hamil dan akan melahirkan, maka saya sebagai tetangga mencoba membantunya. Tidak ada maksud apa-apa,” urainya.
Sementara mengenai laporan Panwaslu Kabupaten Kubu Raya, Jamaluddin mengakui dirinya dilaporkan, namun sampai sekarang, ia belum dipanggil oleh Panwaslu. “Kata Panwas, kasus yang saya alami masih dalam proses uji,” ungkapnya.
Sementara itu, Askuri selaku Koordinator KOMPAK membantah adanya laporan dari Joni seperti yang diungkapkan oleh saksi Pemohon pada sidang sebelumnya. Ia tidak mengenal Joni, namun ia mengenal Jon sebagai calo tanah. “Dan sebagai Sekretaris Gapoktan, saya sering justru sering berkoordinasi dengan wakil Pemohon, Suharjo sebagai Kepala Dinas Pertanian di Kampung Baru,” paparnya.
Ia pun membantah telah memerintahkan 33 orang untuk memilih pasangan nomor urut 5. Askuri justru menjelaskan adanya pembagian kaca mata, selendang dan kerudung dari pasangan Pemohon di Pinang Baru. “Ada dua orang timses yang memberikan hal-hal tersebut dengan pesan untuk memilih pasangan Muda (Pemohon). Kemudian 10 September 2013, ada pemberian gunting rumput, mesing gilingan padi dengan sticker pasangan Pemohon,” ungkapnya.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang tersistematis, terstruktur dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Kubu Raya. Menurut Agus Dwuwarsono selaku kuasa hukum Pemohon mengungkapkan adanya politik uang (money politic) yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 5 Rusman Ali-Hermanus yang dilakukan secara masif dan sistematis di seluruh kecamatan di Kabupeten Kubu Raya, yakni Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Kuala Mandor, Kecamatan Terentang, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Kubu, Kecamatan Rasau Jaya, Kecamatan Teluk Pakedai, dan Kecamatan Sungai Kakap. Kemudian, adanya Anggota KPPS bersikap tidak netral dan berpihak kepada Pasangan Calon No. Urut 5, yakni dengan cara merangkap jabatan sebagai menjadi saksi pasangan calon a quo. (Lulu Anjarsari/mh)