Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) memiliki peran strategis dan posisi penting untuk turut serta menyukseskan pemilihan umum. Kepedulian membicarakan persiapan menghadapi Pemilu 2014 merupakan bagian penting keterlibatan KNPI dalam membangun bangsa dan negara.
“Pemahaman, kesadaran, penghayatan terhadap penyelenggaran demokrasi menjadi sangat penting dan strategis bagi KNPI. Bagaimanapun juga KNPI adalah masa depan bangsa dan negara. Di sinilah sebagian wadah candradimuka menempa para kader dan calon pemimpin bangsa di masa mendatang,” kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva selaku narasumber Simposium Politik Nasional yang diselenggarakan DPP KNPI, Rabu (23/10) malam di Jakarta.
Pada kesempatan itu Hamdan menyampaikan makalah berjudul “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Pemilu 2014”. Dikatakan Hamdan, ada empat hal yang ingin disampaikannya secara ringkas terkait makalah tersebut.
Hal pertama, ungkap Hamdan, posisi Mahkamah Konstitusi yang terkait demokrasi dan pemilu. Bahwa pemilu adalah perebutan kekuasaan yang diakui oleh hukum. Hal pertama yang perlu dipikirkan dalam menghasilkan pemilu yang baik adalah norma hukum yang baik, tata aturan yang baik, mekanisme penyelesaian yang baik dan di ujungnya ada peradilan yang independen, imparsial untuk menegakkan aturan hukum, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi.
“Bila semua norma hukum, aturan berjalan baik, penyelesaian sengketa melalui pengadilan yang independen, maka segala pelanggaran dalam proses pemilu akan bisa terselesaikan dengan baik,” ucap Hamdan
Ditambahkan Hamdan, pemilu adalah tolok ukur dan cara sebuah negara menjalankan sistem pemerintahan demokrasi. Kalau pemilunya semakin baik, itu menunjukkan bahwa demokrasi berjalan baik.
“Dalam konsep demokrasi yang kita terima, demokrasi adalah cara yang paling damai, paling beradab untuk melakukan proses regenerasi dan penggantian pemerintahan. Kalau dalam demokrasi ada konflik, itu persoalan lain,” ujar Hamdan.
“Dalam sebuah negara yang bersifat plural, majemuk, bangsa besar, maka pilihan demokrasi menjadi pilihan yang sangat diutamakan. Berbeda dengan negara-negara kecil yang penduduknya tidak terlalu banyak, maka sistem kerajaan masih bisa berjalan dengan baik,” imbuh Hamdan.
Hal kedua, lanjut Hamdan, adalah pembentukan perangkat, organ penyelenggara pemilu. Misalnya pembentukan KPU, PPK, Panwas, PPK dan sebagainya. Hal lain dan tak kalah penting adalah masalah pendaftaran pemilih.
“Kalau pendaftaran pemilih tidak beres, banyak rakyat yang tidak terdaftar saat pemilu sehingga mereka protes. Ini mengakibatkan pemilu tidak legitimate. Karena salah dalam penentuan DPT, maka hasil pemilu menjadi tidak legitimate,” tegas Hamdan.
Hal yang ketiga adalah alasan-alasan dan perkembangan putusan-putusan MK yang berkaitan dengan pemilu yang sangat progresif.
“MK menganut aliran hukum yang progresif, tidak konservatif, kadang-kadang sedikit keluar dari norma-norma yang bersifat konservatif, keluar dari kerangka yang umum,” tandas Hamdan.
Sedangkan hal yang keempat, kata Hamdan, mekanisme proses menyelesaikan sengketa pemilu di MK. (Nano Tresna Arfana/mh)