Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Sengketa Pemilukada Kabupaten Wajo, Rabu (23/10). Pada sidang kali ini Pemohon kembali menghadirkan saksi tambahan yang mengungkapkan proses penandatanganan surat pengusulan dari Partai Nasional Republik untuk pasangan calon dalam Pemilukada Kabupaten Wajo.
Saksi pertama yang menyampaikan keterangannya, yaitu Dedi Lesmana selaku Ketua DPP Partai Nasional Republik Indonesia. Dedi menyampaikan setelah Partai Nasrep tidak lolos verifikasi KPU pada bulan Februari, MA pun menyatakan hal serupa. Karena hal itu, Ketua Umum Partai Nasrep yaitu Jus Usman Sumanegara mendaftar ke Partai Hanura. Dedi pun memastikan bahwa Sumanegara telah mundur sebagai anggota Partai Nasrep pada tanggal 15 Agustus 2013. “Kemudian pada tanggal 18 Maret dia mendapat kartu anggota dari partai Hanura, surat pemberhentiannya pun keluar tanggal 10 Mei 2013. Namun, sejak tanggal 15 Maret 2013, dia sudah efektif tidak lagi memiliki kewenangan sebagai Ketua Umum DPP Partai Nasrep,” jelas Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa usai Sumanegara keluar dari Partai Nasrep, maka yang menggantikannya untuk menandatangani surat pengusulan pasangan calon adalah Wakil Ketua Partai Nasrep, Nazir Muchamad. Terkait dengan Pemilukada di Wajo, DPP Partai Nasrep pada tanggal 6 Mei 2013 menyampaikan surat kepada KPU Pusat mengenai pemberhentian Sumanegara.
Karena terjadi kekosongan kekuasaan tersebut maka Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasrep memiliki kewenangan untuk menandatangani surat keputusan kepengurursan Partai Nasrep di Wilayah Kabupaten Wajo. Sebelumnya Dedy Setiadi menjabat sebagai Ketua DPC Partai Nasrep Kabupaten Wajo. Namun lewat surat bertanggal 8 Mei 2013 DPP Partai Nasrep menetapkan Mahmud A Akil dan Hamdar sebagai Ketua dan Sekretaris DPC Partai Nasrep Kabupaten Wajo. Dengan begitu Dedy Setiadi tidak punya kewenangan untuk menandatangani surat pengususlan pasangan calon untuk mengikuti Pemilukada Kabupaten Wajo. “Kaitannya dengan kabupaten Wajo, kepengurusan Dedy Setiadi sudah dicabut. Jadi memang yang diakui hanya kepengurursan Akil dan Hamdar,” jelas Dedi Lesmana.
Hal serupa juga dibenarkan oleh Faisal selaku Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasrep. Faisal menegaskan bahwa Dedy Setiadi mengundurkan diri pada 11 April 2013 karena menjadi caleg di Partai Nasionalis Demokrat (Nasdem). Namun, Dedy tetap menandatangani surat pengusulan pencalonan Pasangan Andi Asriadi Mayang-Muh Saidiman.
Faisal justru menegaskan bahwa DPC Partai Nasrep Kabupaten Wajo lewat kepemimpinan Mahmud A Akil memberikan dukungan kepada Pasangan Andi Suriadi Belo-Muh Sabaruddin dalam Pemilukada Kabupaten Wajo Tahun 2013 pada hari Rabu, 29 Mei 2013. “KPU sudah pernah datang ke DPP dan bertemu langsung dengan saya. Di sana saya ditunjukkan ada dua SK kepengurusan Partai Nasrep di Kabupaten Wajo. Kemudian saya tegaskan bahwa kepengurusan yang benar yaitu Mahmud A Akil dan Hamdar. Saya dibuatkan berita acara saat itu, tapi sampai saat ini saya tidak diperlihatkan berita acara tersebut,” ungkap Faisal. (Yusti Nurul Agustin/mh)