Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Wajo, Selasa (22/10). Pada sidang kali ini KPU Kabupaten Wajo menghadirkan saksi-saksi yang membantah dalil-dalil Para Pemohon. Selain itu, Pihak Terkait juga menghadirkan para saksi yang membantah adanya praktik politik uang dalam Pemilukada Kabupaten Wajo.
Besse Bunga Alam selaku Ketua KPPS 01 Akkotengeng menyampaikan bahwa ia tidak melarang pemilih yang menggunakan KTP atau KK untuk mencoblos. “Saya tidak pernah melarang, Yang Mulia. Bahkan saya mengumumkan bahwa pemilih yang tidak mendapatkan daftar kartu panggilan bisa memilih dengan menggunakan KK atau KTP. Pengumuman juga dilakukan di kampung-kampung memakai alat pengeras suara, Yang Mulia. Diumumkan yang tidak mendapatkan kartu panggilan, silakan datang mencoblos di TPS dengan menggunakan KK dan KTP,” jelas Besse.
Sementara itu Ketua PPS Desa Mattirowalie, Arapah membantah tudingan Para Pemohon yang menyatakan dirinya tidak menyampaikan surat undangan memilih. “Jadi keliru, Yang Mulia. Setelah dari PPS surat undangan tersebut didrop ke KPPS. Jadi yang mengedarkan adalah KPPS, Yang Mulia,” ungkap Arapah.
Sementara itu, Pihak Terkait menghadirkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Wajo, Andi Tenri Liweng yang membantah adanya dalil mengenai penyalahgunaan anggaran bantuan beras oleh Pihak Terkait. “Bantuan beras itu memang ada, Yang Mulia sebanyak 20 ribu kilogram. Bantuan itu memang diserahkan oleh Bapak Gubernur sewaktu melakukan kunjungan ke Kabupaten Wajo. Waktu itu Bapak Gubernur mengikuti kegiatan safari Ramadhan, sekaligus berbuka puasa di rumah jabatan Bupati Kabupaten Wajo pada tanggal 5 Agustus 2013. Usai berbuka puasa, Pak Gubernur memberikan sambutan sekaligus menyerahkan 20 ribu kilogram beras. Namun beras tersebut bukan berasal dari APBD melainkan dari bantuan Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah,” papar Liweng.
Dana bantuan pemerintah Provinsi Sulsel tersebut menuru Liweng dikeluarkan dalam rangka bantuan kondisi bencana yang sedang dialami warga Kabupaten Wajo. Liweng memastikan saat bantuan tersebut keluar memang warga Kabupaten Wajo sedang dilanda bencana banjir.
Liweng juga menegaskan bantuan beras tersebut tidak dibagikan dalam kaitannya dengan pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Wajo. “Kami juga sudah terima surat dari Panwas bahwa beras tersebut jangan dibagikan bersamaan dengan pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Wajo. Akhirnya setelah dipertimbangkan beras tersebut diterima dari bulog tanggal 17 September dan dibagikan kepada masyarakat pada tanggal 26 September 2013,” tukas Liweng. (Yusti Nurul Agustin/mh)