Hasil Pemilukada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2013 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Nomor Urut 7, Habel Rumbiak-Festus Wompere pada Rabu (23/10) di Ruang Sidang MK. Perkara ini teregistrasi dengan perkara nomor 147/PHPU.D-XI/2013.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon menjelaskan keberatan dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2013 bertanggal 25 September 2013 juncto Keputusan Nomor 84/KPU/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2013. Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran KPU Kabupaten Biak Numfor selaku Termohon terhadap proses Pemilukada Kabupaten Biak Numfor. Dalam permohonan dijelaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut di antaranya adalah Termohon meloloskan dua pasangan calon yang menurut Pemohon memengaruhi perolehan suara Pemohon.
“Termohon telah meloloskan dua bakal pasangan calon yang berdampak pada penghitungan suara Pemohon yang hanya meraup 8.159 suara. Sedangkan dua pasangan calon yang cacat sejak awal Pasangan calon Johanes Tan dan Absalom Rumkorem yang diloloskan Termohon meraup sebesar 7.271 dan pasangan calon Demianus F. Dimara-Daniel Lantang meraup 6.305 suara. Hal ini memengaruhi secara langsung maupun tidak langsung perolehan suara Pemohon atau setidaknya tidak lolos dalam putaran kedua,” urainya.
Termohon juga diduga telah melakukan pengalihan dukungan partai politik yang semula mendukung Pemohon menjadi partai pendukung pasangan calon lain sehingga statusnya yang semula tidak memenuhi syarat menjadi terpenuhi sebagai pasangan calon. Lebih lanjut, Pemohon juga mendalilkan bahwa pasangan calon Nomor Urut 1, Drs. Yesaya Sombuk dan Thimas Ondi, S.E. dan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Yotam Wakum, S.H. dan Mahasunu, S.E., M.M. telah melakukan pelanggaran berupa politik uang dalam bentuk bantuan sosial kepada kelompok keagamaan dan organisasi masyarakat di distrik se-Kabupaten Biak Numfor. Pasangan Calon Nomor Urut 2, menurut Pemohon juga melakukan kampanye pada saat minggu tenang dan dalam melaksanakan aktivitasnya melibatkan aparat pemerintah, serta menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pemenangan dirinya.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah dalam petitumnya untuk menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2013 bertanggal 25 September 2013 junto Keputusan Nomor 84/KPU/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2013 dan mendiskualifikasikan Pasangan Nomor Urut 1, Drs. Yesaya Sombuk dan Thimas Ondi, S.E., Pasangan Calon Nomor Urut 2, Yotam Wakum, S.H. dan Mahasunu, S.E., M.M., Pasangan Nomor Urut 5, Drs. Johanes Tan dan Absalom Rumkorem, dan Pasangan Nomor Urut 8, Drs. Demianus F. Dimara dan Dr. Daniel Lantang, M.Kes. (Lulu Anjarsari/mh)