Sidang lanjutan Sengketa Pemilukada Kabupaten Kubu Raya kembali digelar oleh MK pada Rabu (23/10) di Ruang Sidang MK. Sidang tersebut teregistrasi Kepaniteraan MK dengan nomor 145/PHPU.D-XI/2013 diajukan oleh pasangan Muda Mahendrawan-Suharjo.
Dalam sidang tersebut, KPU Kabupaten Kubu Raya selaku Termohon mengajukan 17 orang saksi. Saksi Termohon menjelaskan bahwa penyelenggaran Pemilukada Kabupaten Kubu Raya berjalan dengan lancar serta tidak adanya keberatan yang diajukan oleh saksi Pemohon. Salah satunya adalah Sufyandi yang menjelaskan mengenai penghitungan surat suara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Dihadiri oleh tiga orang saksi yang diberikan mandat dan tidak ada keberatan dari saksi manapun,” jelasnya.
Sementara mengenai adanya pembagian uang, Sufyandi menjelaskan tidak terjadi adanya praktik politik uang. Menurut Sufyandi, uang yang dibagikan olehnya merupakan honor bagi para petugas TPS. “Saya membagikan honor tersebut kepada enam petugas TPS di bawahnya, yakni Husaini, Alexander, Effendi, Syamsudin, dan lainnya sebesar Rp. 235.000,- per orang. Uang itu dari petugas PPS,” urainya.
Sementara itu, saksi Termohon lainnya Syaiful Rahman selaku Ketua PPS Desa Sungai Deras menjelaskan tidak mengenal dengan Jamaluddin seperti yang diungkapkan oleh saksi Pemohon. “Jamaluddin bukan merupakan ketua atau anggota PPS Desa Sungai Deras. Ia tidak masuk ke lingkungan tempat pencoblosan saat penghitungan suara berlangsung,” ujarnya.
Pasangan Nomor Urut 5 Rusman Ali-Hermanus selaku Pihak Terkait juga mengajukan beberapa orang saksi, di antaranya Sujiwo. Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa tim kampanye pemenanganya hanya satu dan tidak memilki. “Saya merupakan ketuanya. Di dalam tim yang saya ketuai tidak pernah ada program pembagian uang,” ungkapnya.
Sementara mengenai Kampanye Gubernur Cornelis, Sujiwo menjelaskan kapasitas Cornelis adalah sebagai Ketua DPP partai, bukan sebagai gubernur. “Beliau mengambil cuti untuk menjadi juru kampanye selama tanggal 9 – 11 September 2013 dan di Padang Tikar pada 10 September 2013,” urainya.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang tersistematis, terstruktur dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Kubu Raya. Menurut Agus Dwuwarsono selaku kuasa hukum Pemohon mengungkapkan adanya politik uang (money politic) yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 5 Rusman Ali-Hermanus yang dilakukan secara massif dan sistematis di seluruh kecamatan di Kabupeten Kubu Raya, yakni Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Kuala Mandor, Kecamatan Terentang, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Kubu, Kecamatan Rasau Jaya, Kecamatan Teluk Pakedai, dan Kecamatan Sungai Kakap. Kemudian, adanya Anggota KPPS bersikap tidak netral dan berpihak kepada Pasangan Calon No. Urut 5, yakni dengan cara merangkap jabatan sebagai menjadi saksi pasangan calon a quo. (Lulu Anjarsari/mh)