Kemenangan petahana Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, yang berpasangan dengan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2008-2013, Fauzan Khalid, dalam pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Lombok Barat, NTB, di gugat oleh petahana Wakil Bupati Lombok Barat, Mahrip, yang berpasangan dengan Munajib Kholid.
Dalam sidang perkara nomor 152/PHPU.D-XI/2013 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Harjono itu, Pemohon pasangan calon Mahrip-Munajib Kholid melalui kuasa hukumnya, La Ode Haris, menuding kemenangan yang diraih pasangan calon Zaini Arony-Fauzan Khalid diperoleh dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan bersama-sama KPU Lombok Barat. Kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lombok Utara antara lain dengan membiarkan ketidaknetralan yang dilakukan penyelenggara Pemilukada.
Haris mengungkapkan, KPU Kabupaten Lombok Barat bahkan melakukan penggantian ketua dan/atau anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinilai tidak mendukung pasangan calon nomor urut 1 (satu), pasangan calon Zaini Arony-Fauzan Khalid, digantikan dengan anggota tim sukses pasangan calon tersebut. Haris juga menjelaskan bahwa pada saat hari pencoblosan penyelengara Pemilukada Kabupaten Lombok Barat menggunakan atribut pasangan calon nomor urut 1.
Selain itu, Haris juga menuding KPU Kabupaten Lombok Barat dan penyelenggara Pemilukada di bawahnya melakukan pembiaran terhadap keterlibatan kepala dinas, camat, lurah, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat untuk mendukung dan memenangkan pasangan calon Zaini Arony-Fauzan Khalid.
Atas pelanggaran-pelanggaran itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lombok Barat tentang Penetapan dan Pengesahan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, mendiskualifikasi pasangan calon Zaini Arony-Fauzan Khalid, dan memerintahkan KPU Kabupaten Lombok Barat untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa mengikutsertakan pasangan calon Zaini Arony-Fauzan Khalid.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin (28/10/2013), untuk mendengarkan jawaban KPU Kabupaten Lombok Barat, serta tanggapan pasangan calon Zaini Arony-Fauzan Khalid. (Ilham/mh)