Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simeon Thobias Pally-Nasarudin Kinanggi menggugat hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pendahuluan dalam Perkara Nomor 153/PHPU-XI/2013 ini digelar pada Rabu (23/10) siang, di Ruang Sidang Pleno MK.
Melalui kuasa hukumnya, Yohanis D. Rihi, Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya kepada Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva. Dalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan berbagai pelanggaran yang dilakukan baik oleh Komisi Pemilihan Umum Kab. Alor (Termohon) maupun Pasangan Calon Nomor Urut 2, Amon Djobo-Imran Duru (Pihak Terkait) selama pelaksanaan Pemilukada, yang antara lain penggelembungan suara, penggunaan agama atau rumah ibadah sebagai sarana kampanye, black campaign yang diarahkan kepada Pemohon, kampanye di luar jadwal, serta adanya pemberian berbagai fasilitas oleh Pihak Terkait kepada masyarakat untuk mempengaruhi pemilih.
Menurut Yohanis, Pihak Terkait telah menggunakan rumah ibadah sebagai sarana kampanye dan menyebarluaskan selebaran yang berisi fitnah dan isu SARA terhadap Pemohon. Hal ini dilakukan dengan cara memberikan seruan kepada jemaat Gereja Kemah Injil Indonesia se-Kab. Alor. “Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 78 huruf i Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,” ujarnya.
“Seluruh jemaat Injil Indonesia se daerah Alor dengan jumlah 12 ribu pemilih yang tersebar di 9 kecamatan, yaitu Alor Timur, Alor Timur Laut, Alor Selatan, Alor Tengah Utara, Mataru, Alor Barat Daya, Teluk Mutiara, Kabola, dan Alor Barat Laut diarahkan untuk memilih Paket Nomor Urut Dua Amon Djobo dan Imran Duru,” beber Yohanis.
Yohanis juga menyatakan, Pihak Terkait telah memberikan fasilitas dan bantuan-bantuan kepada masyarakat untuk memengaruhi pemilih dalam menentukan pilihannya. Selain itu, menurutnya, Pihak Terkait juga telah melakukan kampanye di luar jadwal kampanye. Ia menegaskan, hal ini bertentangan dengan Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pada hari pelaksanaan pemungutan suara, di TPS 1 dan TPS 2 di Kelurahan Malaisik Timur, Kecamatan Alor Selatan, Tim Sukses Pihak Terkait membagikan stiker paket nomor urut dua dan secara terang-terangan meminta kepada masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya pada kedua TPS tersebut untuk memilih pasangan nomor urut dua,” papar Yohanis.
Di samping pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon maupun Pihak Terkait, Pemohon juga menuding Panitia Pengawas Pemilukada Alor telah bertindak tidak netral. “Surat pengaduan yang berisikan pelanggaran-pelanggaran Pihak Terkait tidak ditanggapi atau diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran tersebut, dalam petitum permohonannya Pemohon meminta MK untuk memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pemilukada Kab. Alor 2013. Sementara itu, untuk sidang mendengarkan jawaban Termohon, tanggapan Pihak Terkait serta pemeriksaan saksi-saksi Pemohon, akan digelar pada Kamis (24/10) siang, di Ruang Sidang Gedung MK. (Dodi/mh)