Sebanyak 190 mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/10/13) siang. Kunjungan tersebut diterima oleh Panitera Muda MK Muhidin di Aula Gedung MK.
Dalam kesempatan tatap muka ini, Muhidin memulai paparannya dengan menjelaskan empat kewenangan dan satu kewajiban MK. Kewenangan MK, terang Muhidin, yaitu menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu/Pemilukada, dan memutus pembubaran partai politik. Sementara itu, kewajiban MK adalah memutus pendapat DPR tentang pelanggaran presiden yang berujung pada pemakzulan.
Selain itu, Muhidin juga menerangkan proses berpekara di MK. Muhidin mengatakan bahwa berpekara di MK harus memenuhi syarat-syarat administrasi permohonanan, antara lain permohonan tersebut harus dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, ditanda tangani oleh pemohon atau kuasanya, dan disertai nama dan alamat pemohon harus jelas.
“Permohonan Pemohon harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada di MK. Kalau tidak sesuai dengan tata cara berpekara di MK, maka permohonan tersebut tidak akan diterima olehMK,” tegasnya.
Selain itu, alasan yang menjadi pokok permohonan bagi pemohon adalah dasar hukum, fakta dan argumentasi. Karena MK selalu mengutamakan kepastian dan alasan pemohon di setiap pengajuan perkara.
“Berpekara di Mahkamah Konstitusi harus benar-benar bisa memberikan penjelasan yang kuat kepada hakim konstitusi. Selain itu juga, di MK tidak pernah memungut biaya sepeserpun untuk berperkara,” ujar Muhidin.
Muhidin juga mengatakan, selama proses persidangan, pemohon bisa menarik kembali permohonannya sewaktu-waktu, tetapi permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali ke MK dengan alasan yang sama.
Kunjungan ini di akhiri dengan pemberian plakat dari Universitas Atmajaya Yogyakarta yang diwakili oleh Dosen FH kepada Panitera Muda Muhidin sebagai kenang-kenangan. (Panji Erawan/mh)