Empat bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, Tahun 2013 menggugat proses pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, Rabu (23/10/2013), para bakal pasangan calon tersebut masing-masing yaitu Saul Essarue Elokpere-Alfius Tabuni, Otomi Gwijangge-Bonefasius Hubi, Yulianus Entama-Petrus Haluk, dan Paskalis Kosay-Oilek Lokobal, yang diwakili oleh para kuasa hukumnya mempersoalkan tidak diloloskannya mereka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jayawijaya, sebagai pasangan calon peserta pemilukada Kabupaten Jayawijaya meskipun telah ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ) Jayapura yang memerintahkan KPU Jayawijaya untuk melakukan verifikasi ulang terhadap dukungan partai politik para pemohon.
Para Pemohon menuding petahana Bupati-Wakil Bupati Jayawijaya, Jhon Wempi Wetipo-Jhon Richard Banua bersama-sama dengan KPU Kabupaten Jayawijaya menghalang-halangi hak konstitusional Para Pemohon untuk ikut serta dalam Pemilukada. Selain itu, persoalan dukungan partai politik yang dijegal oleh KPU, Para Pemohon juga mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Jhon Wempi Wetipo yang diduga palsu.
Para Pemohon dalam perkara nomor 148, 149, 150 dan nomor 151/PHPU.D-XI/2013 itu juga mengungkapkan, akibat tidak dilaksanakannya putusan PTUN Jayapura oleh KPU Jayawijaya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusan memberhentikan seluruh komisioner KPU Jayawijaya pada 10 Oktober 2013. Dengan adanya putusan DKPP tersebut, Para Pemohon juga merasa keberatan jika komisioner KPU Jayawijaya hadir dalam persidangan ini.
Daniel Tonapa Masikhu, salah satu kuasa hukum Pemohon dalam perkara nomor 149-150/PHPU.D-XI/2013 beralasan apa yang terjadi pada KPU Jayawijaya juga pernah terjadi terhadap KPU Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, yang pernah bersengketa di MK. Menurut Daniel saat itu KPU Provinsi Sulawesi Tengah mewakili KPU Kabupaten Morowali yang diberhentikan oleh DKPP.
Tiada Penjegalan
Terhadap argumentasi Para Pemohon, Petrus Ell, kuasa hukum pasangan calon Jhon Wempi Wetipo-Jhon Richard Banua, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan konspirasi dengan KPU Kabupaten Jayawijaya untuk menjegal para pemohon. Selain itu terkait tuduhan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Jhon Wempi Wetipo, menurut Petrus Ell hal tersebut tidak pernah terjadi dan berdasar hasil pemeriksaan kepolisian menyatakan Jhon Wempi Wetipo tidak pernah melakukan pemalsuan ijazah.
Sementara KPU Jayawijaya melalui kuasa hukumnya, Budi Setyanto, menjelaskan bahwa yang berhak memberhentikan komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya adalah KPU Provinsi Papua yang hingga saat ini belum pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya, sehingga KPU Jayawijaya tetap sah mengikuti persidangan ini. Selain itu, Budi juga menjelaskan soal syarat dukungan partai politik yang dipermasalahkan Para Pemohon. Menurut Budi Setyanto, KPU telah melaksanakan putusan PTUN Jayapura untuk melakukan verifikasi ulang dukungan partai politik, dan hasilnya Para Pemohon tetap tidak memenuhi syarat dukungan partai politik. (Ilham/mh)