FPKB TOLAK PERPPU MAHKAMAH KONSTITUSI
Rabu, 23 Oktober 2013
| 08:01 WIB
Jakarta, GATRAnews - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI menolak Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke DPR.
Penolakan itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Abdul Malik Haramain di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/10). "Fraksi PKB menolak Perppu karena sudah tidak urgent lagi," kata Malik.
Ia beralasan, Perppu MK sudah tidak urgent karena pembuatan Perppu bertentangan dengan pasal 22 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang".
"Secara konstitusional Presiden berwenang mengeluarkan Perppu," katanya, sebagaimana dilaporkan Antara.
Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 138/PUU-VII/2009 ada 3 (tiga) syarat dianggap genting : Pertama, ada situasi mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat sesuai undang-undang.
Kedua, undang-undang yang tersedia belum memadai sehingga terjadi kecurangan rujukan hukum.
Ketiga, kevakuman hukum tidak mampu diselesaikan dengan membuat undang-undang secara normal. Karena mungkin alasan waktu.
"Kasus yang menimpa Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK tidak serta merta dianggap sebagai situasi darurat/genting. MK masih bisa melakukan tugasnya sebagaimana mestinya," katanya.
Terkait keinginan mengubah syarat calon Hakim Konstitusi dipandang perlu revisi UU MK tetap bisa dilakukan.
"Dan tidak perlu harus menerbitkan Perppu," kata Malik.