Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara nomor 145/PHPU.D-XI/2013 tentang Sengketa Pemilukada Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat tahun 2013. Kali ini sidang mengagendakan mendengarkan keterangan tambahan dari saksi Pemohon,yang berlangsung di Ruang Sidang Panel MK, Selasa pagi (22/10/13), yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
Dalam keterangannya, saksi Pemohon Abdul Muin menyampaikan bahwa dirinya telah diberi uang dari tim KOMPAK yang mendukung pasangan calon nomor urut 5 sebesar Rp25 juta rupiah. “Saya diberikan uang oleh ketua tim KOMPAK Ujar Sukandar sebesar 25 juta rupiah untuk dibagi-bagikan kepada warga agar memilih pasangan calon nomor urut 5 Rusman Ali – Hermanus,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, saksi Pemohon lainnya yakni Nur Halijah mengatakan, ia mendapatkan uang sebesar Rp250 ribu dari tim sukses pasangan calon nomor urut 5 untuk mengajak keluarganya memilih pasangan Rusman Ali-Hermanus. Hal serupa juga ditegaskan oleh Adi Ahmad dan Rusdi yang mengatakan mendapat uang dari tim sukses pada hari pemilihan dan meminta dirinya untuk memberikan kepada pemilih yang mau mencoblos pasangan calon nomor urut 5.
Dua orang saksi Pemohon M. Kholil dan Febri Ardiansyah juga menjelaskan bahwa mereka mendapatkan kartu undangan memilih dan uang sebesar Rp50 ribu rupiah dari tim sukses pasangan calon nomor urut 5, padahal mereka seharusnya belum cukup umur untuk memberikan hak memilih, karena umur mereka masih 15 tahun. “Saat saya sedang kumpul sama teman-teman di warung kopi, ada seseorang datang dan membagikan kartu memilih beserta uang sebesar Rp50 ribu, padahal kami semua masih SMP dan berumur 15 tahun. Tetapi saya bisa memilih langsung karena tidak ada halangan dari anggota TPS,” ujar M. Kholil kepa majelis hakim.
Usai mendengarkan keterangan saksi dari Pemohon, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menyapaikan, bahwa sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Kubu Raya akan dilanjutkan pada Rabu (23/10/13), dengan acara mendengarkan keterangan saksi dari Termohon KPU Kabupaten Kubu Raya dan saksi dari Pihak Terkait. (Panji Erawan/mh)