Sidang lanjutan perkara PHPU Kabupaten Batu Bara - No. 144/PHPU.D.XI/2013 - kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (22/10) siang. Dalam persidangan, dihadirkan ahli Pemohon yaitu Baharuddin untuk memberikan keterangan di persidangan. Selain itu hadir sejumlah saksi yang dihadirkan Pemohon maupun saksi Terkait.
Mengawali persidangan, Baharuddin selaku Ahli Pemohon menerangkan ijazah terkait calon nomor urut 6, OK Arya Zulkarnain. Dijelaskan Baharuddin, OK Arya Zulkarnain memiliki dua surat keterangan pengganti ijazah atau surat tanda tamat belajar, karena yang bersangkutan pernah dua kali kehilangan ijazah.
“Menurut aturan, hal ini tidak diperkenankan. Setiap penerbitan surat keterangan pengganti ijazah atau surat tanda tamat belajar oleh kepala satuan dinas pendidikan, seharusnya diketahui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota. Setelah itu baru dapat dilegalisir oleh kepala satuan dinas pendidikan,” ucap Baharuddin.
Selain itu, kata Baharuddin, penulisan surat keterangan pengganti ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB) tidak perlu mencantumkan nama-nama saksi. Karena penulisan seperti ini membuktikan bahwa tidak mengacu kepada data yang tersedia yang dapat diperoleh melalui buku induk siswa, daftar kumpulan lulusan, dan daftar kumpulan nilai, serta daftar peserta ujian.
Selanjutnya, menurut pengamatan Baharuddin, dalam surat keterangan pengganti surat tanda tamat belajar (STTB) SD yang hilang dari OK Arya Zulkarnain, tidak temukan daftar nilai. Padahal, ungkap Baharuddin, nilai dalam ijazah merupakan satu kesatuan yang utuh. Sementara untuk surat keterangan pengganti STTB SMP ada ketidakkonsistenan dari kepala sekolah.
“Pada saat dia menerbitkan surat keterangan, dia mengikuti peraturan yang berlaku dengan diketahui oleh kepala dinas kabupaten/kota. Seharusnya ini tidak perlu, yang perlu adalah surat keterangan pengganti STTB yang hilang,” imbuh Baharuddin.
Jamkesmas untuk Kampanye
Sementara itu, saksi Pemohon bernama Yanti Sifian menjelaskan tentang penggunaan kartu jamkesmas sebagai media kampanye calon nomor urut 6, serta mengenai keterlibatan Sekdes Pare-Pare untuk mengarahkan dan memaksa warga memilih calon nomor urut 6, OK Arya Zulkarnain (Pihak Terkait). “Selain itu siswa sebuah sekolah menengah umum diarahkan untuk memilih calon nomor urut 6,” kata Yanti kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, dengan didampingi hakim konstitusi lainnya
Saksi Pemohon berikutnya, Abdullah Sembiring menuturkan adanya pertemuan antara Camat Sei Suka, Kepala Desa Laut Tador dengan seluruh Kepala Dusun Desa Mekar Sari dan seluruh Kepala Dusun Desa Tanjung Seri. “Pertemuan itu dilakukan dalam rangka memenangkan calon nomor urut 6,” jelas Abdullah kepada Majelis Hakim.
Selanjutnya, saksi Pemohon bernama Iskandar menerangkan soal ancaman kepada pemilih apabila tidak memilih calon nomor urut 6. Ancamannnya, akan dihentikan bantuan beras miskin kepada yang tidak memilih calon tersebut. “Kami juga melihat adanya relawan calon nomor urut 6 yang diberikan honor Rp 100.000 di sebuah TPS,” ucap Iskandar.
Sedangkan saksi Pihak Terkait bernama Zainal menjelaskan dirinya sebagai ketua tim kampanye calon nomor urut 6, tidak pernah memerintahkan untuk melakukan politik uang ke seluruh jajaran tim kampanye, baik secara pribadi maupun kelembagaan. Zainal juga mengungkapkan adanya saksi luar TPS yang terdapat pada TPS 4, 5 dan 7 pada Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. “Di luar semua itu, pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara 2013 berjalan aman, lancar dan damai,” kata Zainal.
Sebagaimana diketahui, Pemohon adalah Pasangan Calon Nomor Urut 5 Zahir-Suriono. Pada sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Kabupaten Batu Bara, Pemohon mendalilkan sejumlah pelanggaran selama Pemilukada Kabupaten Batu Bara 2013. Di antaranya, menyangkut persoalan syarat minimal dukungan calon perseorangan. (Nano Tresna Arfana/mh)