Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Walikota-Wakil Walikota Serang yang diajukan oleh pasangan calon Wahyudin Djahidin-Iif Fariudin. Demikian putusan MK dalam sidang pengucapan putusan perkara 131/PHPU.D-XI/2013 mengenai Sengketa Pemilukada Kota Serang, Senin (21/10/2013), dipimpin oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai Pemohon tidak memberikan bukti yang meyakinkan mengenai adanya pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Tubagus Haerul Djaman-Sulhi Choir pada Pemilukada Kota Serang Tahun 2013 secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan mengerahkan perangkat pemerintah daerah yang terjadi di beberapa kecamatan serta desa, antara lain berupa ketidaknetralan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan pegawai negeri sipil (PNS).
Terhadap persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang didalilkan Pemohon, menurut Mahkamah sebagaimana dalam putusan-putusan Mahkamah sebelumnya dalam pelaksanaan tahapan Pemilu, penyusunan daftar pemilih sebenarnya bukan saja merupakan kewajiban Termohon semata, melainkan juga menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan data kependudukan, peran Panwaslukada dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan penyusunan daftar pemilih agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta tanggung jawab, dengan keikutsertaan peserta Pemilu untuk mengoreksi penyusunan DPT.
Menurut Mahkamah, permasalahan DPT merupakan bagian dari permasalahan kependudukan di Indonesia yang belum dapat diselesaikan oleh Pemerintah, sehingga apabila tidak dapat dibuktikan secara hukum bahwa Termohon melakukan pelanggaran dalam penyusunan DPT secara terstruktur, sistematis, dan masif yang menguntungkan salah satu pasangan calon, maka Termohon tidak dapat dibebani kesalahan atas kesemrawutan DPT dalam penyelenggaraan Pemilukada di Kota Serang. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PHPU.D-XI/2013, tanggal 26 Februari 2013 yang, antara lain, menyatakan “... kesalahan tersebut tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada Termohon karena dalam penetapan DPT ada tugas dan tanggung jawab dari masyarakat untuk melaporkan kepada petugas/penyelenggara Pemilu apabila tidak terdaftar dalam DPS ataupun DPT. Tugas dan tanggung jawab masyarakat tersebut diatur dalam Pasal 74 UU Pemda dan dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pelaksananya. Menurut Mahkamah, seharusnya setiap pasangan calon mengetahui dan memahami mengenai hal tersebut, sehingga apabila salah satu pasangan calon merasa dirugikan oleh penetapan DPT dapat mengajukan keberatan pada saat itu juga (“tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih”), dan bukan mengajukan keberatan DPT setelah selesai penyelenggaraan Pemilukada”.
Lebih lanjut dalam permasalahan DPT ini, Mahkamah menilai tidak terdapat bukti yang meyakinkan mengenai jumlah riil penambahan ataupun pengurangan suara secara tidak sah yang terjadi di lapangan. Lagipula, seandainya pun Pemohon dapat membuktikan jumlah riil adanya penambahan ataupun pengurangan jumlah suara dalam Pemilukada Kota Serang tersebut, tidak dapat dipastikan kepada pasangan calon mana pergeseran jumlah suara baik berupa banyaknya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, Pemilih yang sudah meninggal dunia yang masih terdaftar dalam DPT, atau Pemilih yang sudah pindah domisili tersebut dimaksudkan untuk menambah perolehan suara Pihak Terkait.
Tidak miliki kedudukan hukum
Sementara itu terhadap permohonan yang diajukan oleh bakal pasangan calon Suciazhi-Agus Tugiman dalam Perkara 132/PHPU.D-XI/2013, Mahkamah memutus tidak dapat menerima permohonan pemohon.
Dalam pertimbangannya Mahkamah tidak menemukan adanya rangkaian bukti dan fakta hukum yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran serius terhadap hak perseorangan untuk menjadi calon (right to be candidate) ataupun adanya bukti bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah menghalang-halangi bakal Pasangan Calon Suciazhi-Agus Tugiman untuk ikut serta dalam penyelenggaraan Pemilukada Kota Serang Tahun 2013. Dengan demikian, menurut Mahkamah Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan sPak Nano, utipan2 langsung yang ada diberita RDP benar gak? Kalau benar ya gpp..engketa pemilukada. (Ilham/mh)