Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan Pemohon dalam sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Tarakan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 133/PHPU.D-XI/2013 yang diucapkan oleh delapan hakim konstitusi yang dipimpin Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva pada Senin (21/10) sore, di Ruang Sidang Pleno MK. “Dalil permohonan para Pemohon tidak terbukti menurut hukum,” tegas Hamdan.
Permohonan ini diajukan oleh tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota Tarakan, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 4 Ibrahim – Ince. A Rifai, Pasangan Calon Nomor Urut 7 Yusuf Ramlan – Supaad Hadianto, serta Pasangan Calon Nomor Urut 9 Sabirin Sanyong – Kaujan. Bertindak sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini, ialah Pasangan Calon Terpilih Sofian Raga - Khairuddin Arief Hidayat (Nomor Urut 6).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa dalil-dalil Pemohon tidak terbukti secara signifikan memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon. “Bahwa dalil para Pemohon tentang adanya pelanggaran-pelanggaran lainnya, menurut Mahkamah tidak dibuktikan dengan alat bukti yang meyakinkan bahwa pelanggaran lain tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara para Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak Terkait. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum,” papar Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Sebelumnya, para Pemohon mempersoalkan berbagai pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilukada Kota Tarakan Tahun 2013. Pelanggaran tersebut antara lain politik uang oleh Pihak Terkait melalui Badan Amil Zakat Kota Tarakan, tidak adanya Surat Keputusan sebagai Anggota dan/atau Ketua KPPS terutama di Kelurahan Selumit Pantai Kecamatan Tarakan Utara yang membuat pelaksanaan Pemilukada tidak dapat dipertahankan, serta coblos tembus simetris yang ditengarai karena tidak adanya sosialisasi tata cara pelipatan kertas suara dengan benar oleh Termohon. (Dodi/mh)