Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Batu Bara kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (21/10) siang, di Ruang Sidang Pleno MK. Pada kesempatan ini, Panel Hakim Konstitusi yang dpimpin oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva memeriksa para saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kab. Batu Bara (Termohon) dan Pasangan Calon Terpilih OK Arya Zulkarnain – Harry Nugroho (Pihak Terkait).
Pada prinsipnya, para saksi yang dihadirkan oleh Termohon mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pemilukada di Kab. Batu Bara telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, mulai dari verifikasi administrasi dan faktual masing-masing calon hingga rekapitulasi hasil pemungutan suara. Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Parupuk, Hasan Basri, menegaskan, tidak ada persoalan yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilukada. “Tidak ada masalah, tidak ada protes, dan tidak ada ribut,” tegasnya.
Terkait disimpannya kotak suara di rumah Ketua PPS, Hasan Basri menerangkan, hal itu dikarenakan kondisi balai desa yang tidak representatif. Di samping itu, keputusan tersebut juga telah disepakati bersama antara PPS dengan saksi-saksi pasangan calon, Linmas, dan pihak kepolisian yang bertugas. Meskipun begitu, lanjutnya, penghitungan tetap dilakukan di balai desa. “Setelah semua terkumpul dan tersegel, baru diangkat ke rumah Ketua PPS,” ia menjelaskan.
Senada dengan keterangan Hasan Basri, Ketua PPS Desa Lima Laras, Rahmad, mengungkapkan bahwa penyelenggaraan Pemilukada berjalan lancar dan terkendali. Buktinya, kata dia, seluruh saksi tanda tangan terhadap hasil rekapitulasi pemungutan suara. Dia juga menegaskan bahwa tidak menerima arahan dari siapapun untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
Sementara itu Pihak Terkait, membantah tudingan Pemohon yang mempersoalkan Surat Keterangan Pengganti Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang digunakan oleh Calon Bupati OK. Arya Zulkarnain. Dalam hal ini, Pihak Terkait menghadirkan Kepala Sekolah SD Harapan 1 Medan Perlindungan Lubis dan Kepala Sekolah SMP Harapan 1 Medan Rozak Manurung.
Perlindungan Lubis menyatakan, memang dirinya yang mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti STTB SD bagi OK Arya Zulkarnain sebagaimana dipersoalkan Pemohon. Menurutnya, Surat Keterangan tersebut dibuat pada 12 April 2013 atas permohoan Arya yang menyatakan bahwa STTB asli yang dimilikinya telah hilang. Adapun dasar pembuatan surat tersebut, kata Lubis, ialah catatan nomor induk atas nama OK. Zulkarnain yang dimiliki oleh pihak sekolah. “Nomor induk 40,” katanya. “Tamat tahun 1968.”
Begitupula kesaksian Rozak Manurung. Menurut Rozak, OK Arya memang bersekolah di SMP Harapan 1 Medan dan lulus pada 1971. Sementara dasarnya, kata dia, adalah melalui penulusuran daftar kelas, buku induk, daftar kelulusan siswa, dan tanda terima STTB yang tersimpan pada arsip sekolah.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, Panel Hakim masih akan memeriksa beberapa saksi lagi pada persidangan Selasa (22/10) pukul 10.30 WIB, di Ruang Sidang Gedung MK. Rencananya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Nomor Urut 5 Zahir - Suriono selaku Pemohon akan menghadirkan seorang ahli dan empat saksi, dua saksi dari Termohon, serta empat saksi dari Pihak Terkait. (Dodi/mh)