Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Luwu yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Basmin Mattayang dan Syukur Bijak, Senin (21/10). Pada sidang kali ini Pemohon menghadirkan Nur Mattulia, Mantan Ketua DPC Partai Demokrasi Kebangsaan yang menandatangani surat pengusulan Pasangan Calon Basri Suli dan Thomas Toba.
Mattulia menjelaskan bahwa ia berhenti menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrasi Kebangsaan Kabupaten Luwu dengan cara mengundurkan diri secara tertulis pada tanggal 21 April 2013. Sejak tanggal pengunduran dirinya tersebut, Mattulia mengaku tidak lagi memiliki wewenang bertindak mengatasnamakan Partai Demokrasi Kebangsaan Kabupaten Luwu.
Mattulia mengaku mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Demokrasi Kebangsaan karena ia hendak menjadi angota Partai Hanura dan mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif Nomor Urut 1 dari Dapil 1 DPRD Kabupaten Luwu lewat Partai Hanura. Bahkan, Mattulia mengaku sudah mendapat Kartu Tanda Anggota Partai Hanura dan pada April 2013 ia sudah ditetapkan dalam daftar calon tetap.
Meski begitu, Mattulia mengakui bahwa pada 8 Juni 2013 ia menandatangani surat pengususulan pasangan calon Basri Suli dan Thomas Toba di Kantor KPU Kabupaten Luwu. Mattulia mengaku menandatangani surat tersebut karena dipanggil oleh Anggota KPU Kabupaten Luwu lewat Sekretaris Partai Demokrari Kebangsaan Kabupaten Luwu. “Awalnya saya menolak untuk tanda tangan karena saya telah mengundurkan diri tanggal 21 April 2013, namun akhirnya saya diyakinkan oleh KPU kabupaten Luwu bahwa saya masih berhak menandatangani surat pengusulan tersebut karena belum ada pengganti saya sebagai Ketua DPC PDK Kabupaten Luwu,” jelas Mattulia.
Namun, dua hari setelah Mattulia menandatangani surat tersebut ia baru mengetahui bahwa ada SK penggantian dari DPP Partai Demokrasi Kebangsaan yang mengangkat Irham Saad sebagai Ketua DPC PDK Kabupaten Luwu.
Pada saat penandatanganan surat pengusulan tersebut, Mattulia mengungkapkan bahwa ia memakai seragam Partai Hanura karena pada saat itu iaa sedang mengikuti deklarasi Pasangan Calon Basmin Mattayang dan Syukur Bijak. Namun, menurut Mattulia tidak ada satu pun anggota KPU yang memasalahkan hal itu atau mengingatkan bahwa ia tidak berhak menandatangani surat pengusulan tersebut. Mattulia juga mengakui bahwa ia tidak membaca surat pengusulan yang disodorkan KPU kabupaten Luwu karena ia sudah menduga isi surat tersebut. “Seharusnya KPU melarang saya melakukan penandatanganan surat itu karena KPU Kabupaten Luwu yang tahu tahapan-tahapan pencalonan yang sudah saya lakukan sebagai Caleg dari Partai Hanura,” tukas Mattulia. (Yusti Nurul Agustin/mh)