Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Luwu yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut Satu Basmin Mattayang dan Syukur Bijak, Kamis (17/10). Pada sidang perdana kali ini Syarir Cakkari selaku Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan adanya bakal pasangan calon yang seharusnya tidak lolos menjadi pasangan calon sehingga merugikan Pemohon.
Syarir menyampaikan bakal pasangan calon yang diloloskan oleh KPU Kabupaten Luwu menjadi pasangan calon, yaitu Pasangan Basri Suli dan Thomas Toba. Pemohon menganggap pencalonan Pasangan Basri Suli dan Thomas Toba tidak sah karena surat pengusulannya ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang.
“Kesalahan atau kelalaian pada tahap verifikasi telah dilakukan oleh Termohon (KPU Kabupaten Luwu) yang meloloskan Pasangan Calon Nomor Urut 3, yaitu Kolonel Purnawirawan TNI Basri Suli dan Thomas Toba,” ujar Syarir yang juga mengatakan Pasangan Basri Suli-Thomas Toba memperoleh 17 persen suara.
Syarir melanjutkan bahwa Pengusulan Pasangan Basri Suli-Thomas Toba mendapat legalitas dari Nur Matulia yang merupakan mantan Ketua DPC Partai Demokrasi Kebangsaan Kabupaten Luwu. Penandatanganan menurut Syarir dilakukan pada tanggal 8 Juli 2013, padahal Matuali sudah mengundurkan diri pada tanggal 21 April 2013. “Jadi, Nurmatulia ini telah mengundurkan diri secara tertulis kepada Pimpinan Partai Demokrasi Kebangsaan pada tanggal 21 April 2013 dengan suratnya bernomor istimewa /4/2013. Namun pada tanggal 8 Juni 2013 yang bersangkutan kembali menandatangani surat pengusulan pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Luwu dengan nomor urut 3,” jelas Syarir.
Keberatan akan hal itu, Pemohon pun melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Panwaslu Kabupaten Luwu. Kemudian, Panwaslu Kabupaten Luwu mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan tanda tangan Nur Matulia tidak sah dan tidak memenuhi syarat. Sehingga, Panwaslu Kabupaten Luwu merekomendasikan agar KPU Kabupaten Luwu melakukan verifikasi ulang. Namun, KPU Kabupaten Luwu mengindahkan rekomendasi dari Panwaslu tersebut dengan tetap menjalankan tahapan Pemilukada Kabupaten Luwu.
Lebih lanjut, Panwaslu Kabupaten Luwu mengadukan sikap KPU Kabupaten Luwu yang tidak mengindahkan rekomendasi tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pada akhirnya, DKPP pun memutuskan KPU Kabupaten Luwu bersalah dan memberhentikan permanen Ketua KPU Kabupaten Luwu, Andi Padellang. Sedangkan dua komisioner lainnya diberikan sanksi teguran keras.
Merasa dirugikan dengan tindakan KPU Kabupaten Luwu yang menurut Pemohon menyebabkan perolehan suara Pemohon berkurang, Pasangan Basmin Matta-Syukur Bijak meminta Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Luwu melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Kabupaten Luwu. (Yusti Nurul Agustin/mh)