Dalil-dalil para Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum, maka permohonan PHPU Kabupaten Kuningan ditolak seluruhnya. Demikian putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perkara No. 136/PHPU.D-XI/2013 pada Senin (21/10) malam.
“Amar putusan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian dibacakan Ketua Pleno, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva yang didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Terhadap dalil Pemohon mengenai pemberian bantuan semen saat Pemilukada, Mahkamah berpendapat bahwa bantuan semen kepada masyarakat didasarkan atas permintaan dari masyarakat, bukan sebaliknya atau untuk kepentingan pribadi pihak tertentu yang bertujuan memenangkan Pemilukada.
Fakta mengenai pemberian bantuan semen tersebut sesuai keterangan para Saksi Pemohon antara lain Hermawan, Nandang Sungkawa, Toto Suharto yang semuanya menerangkan adanya pembagian semen di 376 desa tersebut didasarkan atas permintaan dari desa.
Berdasarkan fakta tersebut, menurut Mahkamah, sepanjang pemberian bantuan semen tersebut tidak ditujukan untuk memenangkan Pemilukada Kabupaten Kuningan 2013, hal itu dapat dibenarkan menurut hukum. Oleh karena itu, berdasarkan penilaian terhadap fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah, dalil Para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Kemudian tentang dalil para Pemohon bahwa pembagian sembako dan uang dilakukan Pihak Terkait, Mahkamah tidak meyakini kebenaran dalil tersebut, karena dalil itu tidak dibuktikan dengan bukti yang cukup. Berdasarkan penilaian terhadap fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah, dalil-dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Sebagaimana diketahui, Pemohon adalah Pasangan Momon Rochmana dan Mamat Robby Suganda serta Pasangan Zaenul Mustafa dan Chartam Sulaiman. Sedangkan Pihak Terkait adalah Utje Choeriah dan Acep Purnama selaku pasangan calon nomor urut 3. (Nano Tresna Arfana/mh)