Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan perkara nomor 137/PHPU.D-XI/2013 yang digugat Bakal Pasangan Calon Baharuddin Baso Jaya-Isnaad Ibrahim. Sebagaimana diketahui, bakal pasangan calon ini menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa dirinya tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon dalam Pemilukada Kabupaten Jeneponto tahun 2013.
“Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait, dan dalam pokok perkara, tidak dapat menerima Permohonan Pemohon,” terang Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang perkara Sengketa Pemilukada Kabupaten Jeneponto di ruang Pleno MK, Senin (21/10/13).
Dalam permohonannya, Pemohon menyatakan Termohon telah berupaya menghalang-halangi lolosnya Pemohon sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto. Upaya menghalangi ini dengan dengan mengabaikan atau melanggar norma-norma hukum yang ada, yaitu Termohon tidak pernah menyampaikan kepada Pemohon mengenai adanya kekurangan persyaratan, termasuk adanya kepengurusan ganda dan atau dukungan ganda dari partai yang mengusung Pemohon.
Menurut Mahkamah, bahwa memang benar Pemohon tidak mendapat mendapat dukungan dari Partai PIB, PKNU, Partai Merdeka, dan PPN. Jikalaupun benar bahwa sepuluh partai lainnya adalah sah mendukung Pemohon, maka dengan mendasarkan pada Keputusan Termohon Nomor 08/Pilbup/Kpts/KPU-Kab-025.433268/II/2013 tentang Persyaratan Jumlah Kursi dan Jumlah Suara Sah Paling Rendah bagi Partai Politik dalam Tahap Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2013, di mana total persentase dukungan Pemohon hanyalah 12,8% atau tidak mencukupi syarat minimal 15%. Terlebih lagi dengan ditemukan perbedaan kepengurusan sampai dengan perbedaan gambar dan stempel partai politik untuk nama partai politik yang sama, semakin menunjukan bahwa terdapat kemungkinan kepengurusan yang tidak sah atau tidak sesuai dengan yang sebagaimana ditentukan oleh AD/ART parai politik masing-masing yang untuk membuktikannya, adalah bukan kewenangan MK untuk mengadilinya.
Terkait dalil Pemohon yang menyatakan, Termohon KPU Kabupaten Jeneponto meloloskan pasangan Burhanuddin-Sanusi Hamid yang menggunakan berkas pendaftaran pasangan calon yang telah gugur, termasuk dukungan partai pendukungnya dan pendaftaran tersebut dilakukan pada tahap akhir perbaikan persyaratan sebagai bakal calon bupati, MK menemukan fakta bahwa Pemohon tidak mengajukan alat bukti yang cukup yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa dugaan Pemohon tersebut benar adanya. Selain itu, menjadi fakta hukum pula, bahwa Bakal Pasangan Calon atas nama Burhanuddin BT dan Sanusi Hamid tidak lolos menjadi Pasangan Calon Peserta Pemilukada Kabupaten Jeneponto Tahun 2013. (Panji Erawan/mh)