KPU Kabupaten Kubu Raya telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan dan perundangan dalam penyelenggaraan Pemilukada yang berlaku. KPU juga telah melakukan rekapitulasi penghitungan suara secara terbuka, maka dalil Pemohon yang menyatakan Termohon KPU tidak melaksanakan Pemilukada dengan baik dan benar, adalah tidak benar dan hanya asumsi pemohon belaka.
Demikian disampaikan oleh kuasa hukum dari KPU Kabupaten Kubu Raya, Kamarussalam dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat 2013 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Muda Mahendrawan-Suharjo. Pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kubu Raya Tahun 2013 dan Keputusan KPU Kabupaten Kubu Raya Nomor 71/Kpts/KPU-Kab-019.964931/2013 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2013.
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Pihak Terkait, Pasangan Calon Nomor 5 Rusman Ali-Hermanus, Arteria Dahlan menyampaikan, permohonan Pemohon hanyalah mengada-ada, tidak ada korelasi antara pembagian uang dengan hasil perolehan suara dalam Pemilukada di Kabupaten Kubu Raya. Oleh karena itu, Pihak Terkait meminta kepada majelis hakim konstitusi untuk menolak seluruh permohonan pemohon.
Pembagian Uang
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Harjono ini juga mendengarkan keterangan dari saksi Pemohon di Ruang Sidang Panel MK, Senin (21/10/2013). Dalam keterangannya, saksi Pemohon Muslimi mengatakan adanya pemberian uang kepada tim BBM sebesar Rp15 juta yang dibagikan kepada saksi sebesar Rp700 ribu dengan mengajak keluarganya untuk memilih pasangan calon nomor urut 5. “Saya selaku tim BBM, calon pasangan Nomor urut 5, diberikan oleh Dani Ketua tim BBM sebesar Rp700 ribu dengan syarat mengajak keluarga untuk milih pasangan Rusman Ali-Hermanus,” tegasnya.
Keterangan tersebut dikuatkan oleh saksi Pemohon lainnya, yakni Edi dan Wahyudin yang mengatakan, memang benar ada pembagian uang yang dilakukan oleh tim sukses pasangan calon nomor urut 5 kepada warga sebesar Rp35 ribu hingga Rp150 ribu perorang. Selain itu, adanya anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya yang ikut berkampanye dan mendukung untuk kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 5 Rusman Ali-Hermanus.
Sidang tersebut akan digelar kembali pada Selasa, 22 Oktober 2013, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Pihak Terkait dan saksi dari Termohon KPU Kabupaten Kubu Raya. (Panji Erawan/mh)