Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar menyampaikan laporan tentang penyempurnaan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Mahkamah Konstitusi Tahun Anggaran (TA) 2014 di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Kami mengawali dari realisasi program kerja dan anggaran MK Tahun Anggaran 2013 sampai dengan posisi 21 Oktober 2013,” jelas Janedjri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Senin (21/10) siang.
Janedjri mengemukakan, berdasar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2013, 5 Desember 2012, anggaran MK ditetapkan sebesar kurang lebih Rp.199,8 miliar. Namun dalam perkembangannya, berdasarkan Surat Menteri Keuangan, anggaran MK mengalami pemotongan sebesar Rp.731 juta. Dengan demikian, total pagu anggaran MK TA 2013 setelah APBN-P Tahun 2013 menjadi kurang lebih Rp.199,1 miliar.
Mengenai penyerapan anggaran 2013, pagu dan realisasi anggaran per program TA 2013 mencakup Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Program Penanganan Perkara Konstitusi, Program Kesadaran Berkonstitusi. Dengan demikian, kata Janedjri, secara keseluruhan dari pagu anggaran MK TA 2013 sebesar Rp 199,1 miliar telah terserap sebesar Rp 139,9 miliar atau ekuivalen dengan 70,26%.
“Kami tetap berikhtiar, berusaha agar penyerapan anggaran pada TA 2013 mencapai target sesuai dengan yang telah direncanakan yaitu di atas 90%,” ungkap Janedjri kepada pimpinan rapat, Azis Syamsudin.
Selanjutnya, Janedjri melaporkan pagu anggaran MK TA 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI adalah sebesar Rp 188,9 miliar. Dikatakan Janedjri, apabila pagu anggaran MK TA 2014 ini dibandingkan dengan pagu anggaran MK TA 2013, maka terlihat pagu anggaran MK TA 2014 mengalami penurunan sebesar Rp10,1 miliar atau ekuivalen dengan 5,08%.
“Oleh karena itulah, dalam RDP Komisi III DPR 4 September 2013 lalu, kami mengusulkan penambahan pagu anggaran sebesar Rp 88.460.136.000. Dengan demikian, pagu anggaran MK TA 2014 diharapkan sebesar Rp 277.437.385.000,” ujar Janedjri.
Sengketa Pemilu 2014
Berdasarkan surat Pimpinan Badan Anggaran RI yang ditujukan kepada Pimpinan Komisi I s.d. XI DPR tanggal 10 Oktober 2013 perihal Penyampaian Hasil Pembahasan RAPBN TA 2014, MK mendapatkan realokasi dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp26,9 miliar. Karena itu, dijelaskan oleh Janedjri, MK melakukan penyempurnaan RKA-K/L Mahkamah Konstitusi Tahun Anggaran 2014, yang semula sebesar Rp188,9 miliar menjadi Rp215 miliar dengan tambahan anggaran sebesar Rp26,9 miliar.
Adapun penambahan pagu anggaran dialokasikan ke dalam dua program, yakni Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya sebesar Rp16,2 miliar dan Program Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara sebesar Rp10,6 miliar. Sedangkan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur MK dan Program Penanganan Perkara Konstitusi tidak ada penambahan.
Berdasarkan analisis dan kebutuhan riil anggaran untuk melaksanakan rencana dan program kerja MK pada TA 2014, maka pada prinsipnya MK, terang Janedjri, mengajukan permohonan penambahanan pagu anggaran. Penambahan anggaran terutama seiring dengan bertambahnya jumlah perkara yang ditangani MK pada tahun 2014, terutama terkait dengan penyelesaian perkara PHPU Legislatif dan PHPU Presiden/Wakil Presiden yang merupakan program prioritas, juga untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Hukum Acara MK dan putusan/yurisprudensi MK yang terkait dengan Pemilu. (Nano Tresna Arfana/mh)